Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan saluran U-Ditch di Kampung Jayanti RT 016/RW 06, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga dan awak media. Kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun 2025 senilai Rp31.181.900 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis. Kamis (13/11/25).
Proyek bervolume 40 x 0,30 x 0,30 meter tersebut dibiayai dari dana PBH (Pembangunan Berbasis Hasil Pajak) dan dilaksanakan dengan sistem swakelola selama 30 hari kalender. Ironisnya, meski dana bersumber dari pajak masyarakat, hasil pekerjaan justru dinilai jauh dari kata layak.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, pemasangan material U-Ditch terlihat dilakukan dalam kondisi tergenang air tanpa proses pengurasan terlebih dahulu. Selain itu, proyek tidak menggunakan alas pasir sebagai dasar pemasangan saluran beton, bahkan ada bagian U-Ditch yang hanya disusun tanpa dipendam sesuai prosedur.
Lebih parah lagi, pelaksanaan proyek juga terpantau tanpa penerapan keselamatan kerja (K3). Tidak tampak adanya pengawasan dari pihak desa maupun pelaksana di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris Desa Cikande mengarahkan awak media untuk menghubungi staf bagian pembangunan bernama Andi. Namun, Andi justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak pemborong bernama Erik.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Erik belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
Dari hasil penelusuran, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh desa tersebut justru diduga diborongkan kembali kepada pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pembangunan desa.
(BG)





