Tangerang | Antero.co – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diumumkan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan Pusat Perdagangan dan Logistic Center Commercial di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut diprakarsai oleh PT Samanea Tangerang Development dengan luas lahan sekitar 99.181 meter persegi atau 9,91 hektare. Lokasi rencana pembangunan berada di Desa Sindangjaya, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.
Dalam dokumen pengumuman disebutkan bahwa sejumlah dampak potensial dari rencana kegiatan tersebut meliputi perubahan tata guna lahan, peningkatan tingkat kebisingan, terbukanya peluang lapangan pekerjaan, serta peningkatan kegiatan perekonomian di wilayah sekitar.
Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL.
Masukan masyarakat dapat disampaikan kepada PT Samanea Tangerang Development di Marketing Gallery, Jalan Suvarna Sutera Boulevard, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15710.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, beralamat di Jalan KH. Syeh Moh. Nawawi Albantani, Desa Sukajaya, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten 42188.
Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen AMDAL sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penilaian dampak lingkungan atas rencana pembangunan tersebut.





