Serang | Antero.co – Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) sukses menggelar Seminar Nasional Terbuka dengan tema “Pembedahan KUHP dan KUHAP Terbaru yang Mulai Berlaku Tahun 2026″.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel Aston Serang pada Kamis, 8 Januari 2026, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik, aparatur penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap transformasi fundamental sistem hukum pidana Indonesia.
*Narasumber dan Peserta Utama*
Seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting di bidang hukum dan penegakan hukum, antara lain:
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana, Pakar Hukum Pidana Nasional)
Dr. Peby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Universitas Indonesia)
Perwakilan Kapolda Banten (diwakili Kombes Pol Yuliani.,S.H.,M.H)
Ketua Umum Peradin
Perwakilan BNN Kota Tangerang
Acara ini turut dihadiri oleh Rektor Undhi Agus Prinartono PS.S.H.,M.H, Ketua Panitia Dr.(c) Achmad Rivai N.,S.H.,M.H.,M.M, serta jajaran pengurus Peradin, praktisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi.
*Tujuan dan Fokus Pembahasan*
Dalam paparannya, Prof. Topo Santoso menyampaikan bahwa seminar ini berfokus pada empat tujuan utama:
1. Membedah substansi KUHP dan KUHAP terbaru secara komprehensif, mentransformasikan paradigma hukum pidana dari kolonial ke hukum nasional yang berkeadilan.
2. Menganalisis implikasi yuridis dan praktis terhadap sistem peradilan pidana, penegakan hukum, dan perlindungan HAM.
3. Memberikan ruang dialog antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, advokat, dan
akademisi.
4. Meningkatkan kesiapan institusional dan profesional dalam menyongsong transisi hukum pidana nasional yang efektif berlaku pada tahun 2026.
5.
Secara yuridis, berlakunya undang-undang baru ini menuntut pemahaman utuh atas:
1.Asas legalitas yang diperluas.
2 Pemidanaan berbasis keadilan restoratif.
3.Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
4.Keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
”Kami mengharapkan Seminar Nasional ini menjadi bagian dari kajian sekaligus sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan atas perubahan dan berlakunya undang-undang No 20 Tahun 2025 (KUHP) dan KUHAP terbaru,” ujar Dr.(c) Achmad Rivai N.,S.H.,M.H.,M.M, Ketua Pelaksana.
*Komitmen untuk Keadilan Substantif*
Acara berlangsung antusias, terutama pada sesi dialog interaktif, di mana terjadi diskusi mendalam mengenai isi, kandungan, dan penafsiran KUHP dan KUHAP terbaru. Seminar ini menegaskan komitmen seluruh elemen hukum untuk menyambut perubahan ini.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, tercipta keseragaman pemahaman dan sinergi lintas profesi hukum, sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
(Acong)





