Jakarta | Antero.co – Pekerja kini mendapat sorotan baru dalam penguatan perlindungan hukum ketenagakerjaan. Salah satu isu paling krusial adalah hak pekerja untuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK), sebuah mekanisme yang menempatkan proses pemecatan bukan semata-mata sebagai keputusan sepihak perusahaan.
Pemberlakuan aturan ketenagakerjaan baru menjadi perhatian setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait penataan aturan ketenagakerjaan. “Sumber: Media Indonesia”
Hak Menolak PHK Menjadi Instrumen Perlindungan
Hak menolak PHK merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami pekerja. Penolakan bukan berarti pekerja memiliki kewenangan mutlak untuk membatalkan keputusan perusahaan secara sepihak. Namun, pekerja dapat mempersoalkan PHK yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan meminta penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada 7 Oktober 2026 menyampaikan bahwa aturan ketenagakerjaan baru memperketat mekanisme PHK. Menurutnya, perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK dan memanggil pekerja untuk melakukan perundingan bipartit.
Dengan mekanisme tersebut, perselisihan PHK diharapkan tidak langsung berujung pada hilangnya pekerjaan tanpa kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya.
Perundingan Menjadi Tahap Penting
Ketika pekerja menolak PHK, penyelesaian perselisihan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Perundingan bipartit menjadi tahapan awal untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial, termasuk mediasi dan proses di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan mengenai penolakan PHK juga telah dikenal dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur bahwa pekerja yang menolak pemberitahuan PHK harus menyampaikan surat penolakan beserta alasannya paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan. “Sumber: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan”
Untuk penerapan aturan baru, rincian pasal dan ketentuan peralihannya tetap perlu dicocokkan dengan naskah resmi undang-undang yang telah disahkan.
Bukan Hanya Soal Pemecatan, tetapi Juga Kepastian Hak
Persoalan PHK tidak berhenti pada status pekerjaan. Besaran kompensasi, pembayaran hak normatif, keberlanjutan penghasilan, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap keputusan PHK memiliki dasar yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur. Di sisi lain, pekerja perlu memahami hak dan kewajibannya agar keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
Penguatan aturan akan benar-benar dirasakan apabila disertai pengawasan yang efektif, akses terhadap bantuan hukum, serta penegakan ketentuan secara konsisten.
Tantangan Berikutnya Ada pada Pelaksanaan
Penguatan regulasi menjadi langkah penting, tetapi efektivitas perlindungan tidak hanya ditentukan oleh bunyi undang-undang. Pengawasan ketenagakerjaan, kepatuhan perusahaan, dan kemampuan pekerja mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan akan menentukan apakah perlindungan tersebut berjalan nyata di lapangan.
KESIMPULAN
Hak pekerja menolak PHK menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus tunduk pada prosedur dan ketentuan hukum. Perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan keputusan, sementara pekerja perlu memiliki ruang untuk mengajukan keberatan dan memperjuangkan haknya secara sah.
Tantangan utama ke depan adalah memastikan aturan baru benar-benar memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, dan tetap menghadirkan proses penyelesaian perselisihan yang adil bagi kedua belah pihak.





