Polsek Bulik Diharapkan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Bunut

oleh

Lamandau | Antero.co – Seorang perempuan bernama Fitri Anggraeni diduga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial WT alias Widayat masuk ke rumah korban tanpa izin.

Setibanya di dalam rumah, pelaku diduga langsung melakukan tindakan kekerasan dengan melemparkan keranjang ke arah korban serta mencakar bagian mulut korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam akan kembali untuk “melakukan perhitungan”.
Sekitar pukul 14.15 WITA, terduga pelaku kembali mendatangi rumah korban.

Saat korban sedang duduk, pelaku diduga menjambak rambut korban dari belakang hingga korban berdiri. Pelaku kemudian menendang bagian dada korban sehingga korban terpental dan jatuh terduduk ke dalam got. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sesak di bagian dada serta cedera/keseleo pada kaki.

 

Seorang saksi mata bernama Helena yang berada di lokasi kejadian sempat berusaha melerai, namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh terduga pelaku.

 

Diketahui, terduga pelaku bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah dan berdomisili di Perumahan PKS PT Sumber Mahardika Graha (SMG) serta memiliki keterkaitan dengan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP).

 

Atas kejadian tersebut, korban menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Lamandau. Laporan ditujukan kepada Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono

 

Korban berencana melaporkan terduga pelaku dengan sangkaan pasal sebagai berikut:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 167 KUHP tentang masuk rumah orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

 

Keluarga korban berharap Polsek Bulik dan Polres Lamandau segera bertindak cepat untuk menangkap terduga pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.