Serang | Antero.co – Dugaan kepatuhan terhadap ketentuan Metrologi Legal di lingkungan Pos Indonesia Kota Serang kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pemahaman petugas bagian sarana mengenai kewajiban tera terhadap alat ukur yang digunakan dalam pelayanan.
Saat dikonfirmasi mengenai sistem parkir di Kantor Pos Indonesia Kota Serang yang menerapkan tarif berdasarkan durasi, petugas bernama Hulman, yang mengaku bertugas di bagian sarana dan menangani persoalan tera, menyampaikan jawaban melalui aplikasi WhatsApp. “Saya rasa tidak perlu ditera,” tulis Hulman.
Untuk memastikan ketentuan yang berlaku, awak media kemudian meminta penjelasan kepada Kepala Unit Metrologi Legal (UML) Kota Serang, Eko.
Menurut Eko, alat parkir dengan tarif tetap (flat) tidak termasuk alat yang wajib ditera. Namun, apabila sistem tarif dihitung berdasarkan durasi sehingga nilai pembayaran berubah sesuai lama parkir, alat tersebut wajib ditera sesuai ketentuan Metrologi Legal.
“Kalau tarifnya flat tidak wajib tera. Tetapi jika tarifnya berubah berdasarkan durasi, seperti sistem argo taksi, maka alat tersebut wajib ditera,” jelas Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menjelaskan bahwa alat ukur yang termasuk kategori wajib tera namun tetap digunakan setelah masa berlaku tera berakhir merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Metrologi Legal. Konfirmasi tersebut dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Kantor Unit Metrologi Legal Kota Serang.
Adanya perbedaan pandangan antara pernyataan petugas sarana Pos Indonesia dan penjelasan dari Unit Metrologi Legal memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap ketentuan Metrologi Legal, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan alat ukur dalam pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Pos Indonesia Kota Serang terkait penjelasan maupun kebijakan internal mengenai penerapan ketentuan Metrologi Legal pada fasilitas pelayanan yang dimaksud.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pos Indonesia untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.





