Serang | Antero.co – Persoalan penggunaan alat timbang di lingkungan Pos Indonesia wilayah Serang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan pada 30 Juli 2026, kini muncul pertanyaan baru setelah adanya kegiatan pemeriksaan dan/atau peneraan terhadap alat timbang yang digunakan di lingkungan kantor Pos.
Pertanyaan publiknya sederhana: mengapa harus menunggu persoalan ini menjadi perhatian publik dan diberitakan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pembenahan?
Padahal, ketentuan mengenai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bukanlah aturan baru. UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal masih berlaku, dan ketentuan pelaksanaannya antara lain mengatur kewajiban tera dan tera ulang terhadap UTTP tertentu.
Bahkan, Permendag Nomor 24 Tahun 2024 secara khusus mengatur kegiatan tera dan tera ulang UTTP serta masih berstatus berlaku.
BUMN, Mengapa Kepatuhan Justru Dipertanyakan?
Pos Indonesia merupakan perusahaan milik negara yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, muncul pertanyaan lebih jauh:
Bagaimana mungkin perusahaan milik negara diduga belum memastikan kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal, padahal aturan tersebut dibuat oleh negara dan berlaku bagi pelaku usaha?
Jika alat timbang digunakan untuk menentukan berat barang yang kemudian berkaitan dengan tarif atau biaya pelayanan, maka aspek kebenaran hasil pengukuran menjadi penting bagi konsumen.
Bukan semata-mata persoalan ada stiker tera atau tidaknya sebuah alat timbang, tetapi menyangkut jaminan bahwa hasil pengukuran yang menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang Patut Dijawab
1. Mengapa pemeriksaan atau pembenahan baru dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik?
2. Sejak kapan alat timbang yang digunakan di kantor Pos wilayah Serang terakhir dilakukan tera ulang?
3. Apakah seluruh alat timbang yang digunakan untuk pelayanan masyarakat telah memiliki tanda tera sah yang masih berlaku?
4. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas peristiwa ini?
5. Apakah sebelumnya pernah ada pemeriksaan internal terkait kepatuhan alat timbang tersebut?Jika pernah, kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya? Jelaskan kepada publik Kronologi nya.
6. Apakah pembenahan dilakukan karena kesadaran kepatuhan sejak awal atau karena adanya sorotan pemberitaan?
7. Jika ternyata sebelumnya terdapat alat timbang yang belum memenuhi ketentuan, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut?
Bukan Sekadar Viral, Tetapi Soal Kepatuhan
Publik tentu berharap pembenahan tidak berhenti hanya setelah pemberitaan muncul.
Sebab, tujuan metrologi legal pada dasarnya adalah menjamin kebenaran pengukuran dan tertib ukur, termasuk dalam penggunaan UTTP yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan besarnya kini bukan hanya “apakah alat timbang sudah diperbaiki atau sudah ditera?”
Tetapi:
“Mengapa harus menunggu viral terlebih dahulu untuk memastikan aturan negara dipatuhi?”
Dan yang tidak kalah penting:
“Jika benar sebelumnya terdapat kelalaian dalam memastikan kepatuhan metrologi legal, siapa yang bertanggung jawab?”
Antero.co akan terus meminta klarifikasi dari pihak terkait dan membuka ruang hak jawab bagi Pos Indonesia wilayah Serang maupun instansi Metrologi Legal untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
(Sarif)






