Kabupaten Tangerang | Antero.co – Berawal dari penayangan pemberitaan Antero.co pada 30 Januari 2026, redaksi Antero.co menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan Prime Health Care Karawaci. Pesan tersebut bernada intimidatif dan disertai ancaman akan menempuh jalur hukum apabila berita tidak diturunkan.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Senin (2/2/2026) itu tertulis:
“Kami dari Prime Health Care Karawaci meminta saudara untuk take down berita menyesatkan tentang Prime Spa tertanggal 30 Januari. Bila sampai malam ini pukul 22.00 WIB berita tersebut tidak diturunkan, kami akan menuntut media Anda ke ranah hukum.”
Selain mengancam media, pengirim pesan juga melontarkan tudingan terhadap salah satu konsumen berinisial (AS) (35), dengan menyebut yang bersangkutan sebagai pecandu narkoba, pernah berstatus DPO, serta diduga melakukan penipuan dan pemerasan. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti.
Ancaman kembali ditegaskan dengan menyebutkan bahwa pihak yang akan dilaporkan adalah penanggung jawab redaksi Antero.co, dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi pesan tersebut, Redaksi Antero.co memberikan jawaban resmi melalui WhatsApp dengan menegaskan bahwa media tetap berpegang pada prinsip jurnalistik.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi. Media tidak wajib melakukan take down berita,” jelas redaksi.
Redaksi Antero.co kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada (AS), konsumen yang disebut dalam pesan tersebut. Melalui sambungan telepon, (AS) membenarkan bahwa dirinya merasa dirugikan dan dipermalukan atas perlakuan yang diterimanya.
“Saya benar merasa dirugikan dan malu. Saya diintimidasi oleh pihak security. Terkait tuduhan saya sebagai pecandu narkoba, memang benar saya pernah terjerat kasus dan sudah menjalani hukuman serta rehabilitasi. Masalah itu sudah selesai dan saya sudah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, (AS) dengan tegas membantah tuduhan lain yang menyebut dirinya pernah melakukan pemerasan, penipuan, maupun berstatus DPO.
“Saya tidak pernah melakukan hal-hal tersebut. Tuduhan itu bohong. Silakan tunjukkan orang yang katanya pernah saya peras,” tegasnya.
(AS) juga menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilainya tidak memberikan pelayanan yang layak kepada konsumen.
“Saya datang sebagai konsumen dan membayar. Tapi saya dibentak oleh security, diperlakukan seperti pencuri. Ini tidak etis. Saya berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan Antero.co telah sesuai fakta dan tidak dilebih-lebihkan. Menurutnya, pihak Prime Health Care Karawaci justru keliru karena tidak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf, baik kepada dirinya maupun kepada redaksi media.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, (AS) telah melayangkan surat somasi kepada pihak Prime Health Care Karawaci.
Di tempat terpisah, kuasa hukum media online dan cetak Antero.co, Hefi Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib melakukan investigasi dan konfirmasi.
“Jurnalis bekerja berdasarkan tugas dan fungsinya untuk mencari serta mengumpulkan informasi, kemudian mengemasnya menjadi berita untuk konsumsi publik.
Apabila terdapat ketidaksesuaian atau keberatan atas pemberitaan, telah tersedia ruang hak jawab, hak tolak, dan hak klarifikasi. Wartawan dan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Prime Health Care Karawaci.
(BG)





