Kabupaten Tangerang | Antero.co – Proyek pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari Tim MCJ (Media Center Jayanti). Proyek tersebut diduga belum melengkapi perizinan resmi dan mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Sabtu (18/10/25)
Dalam kegiatan sosial kontrol yang dilakukan Tim MCJ di lokasi proyek, ditemukan bahwa beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar. Selain itu, proyek ini juga diduga berdiri di atas tanah milik Kepala Desa Perahu, tanpa kejelasan status lahan maupun izin pembangunan.
MCJ menyatakan bahwa ini adalah temuan kedua proyek serupa milik Indosat yang bermasalah. Sebelumnya, mereka juga melakukan sosial kontrol pada proyek pembangunan tower di Desa Kali Asin, yang menunjukkan pelanggaran serupa, termasuk minimnya keselamatan kerja dan sulitnya konfirmasi dengan pelaksana proyek di lapangan.
Menurut informasi yang diterima tim MCJ dari seseorang bernama Budi, yang mengaku sebagai pegawai Indosat asal Bogor, proyek tower di Sukamulya ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum dari organisasi masyarakat (ormas) berinisial “Mantul”. Budi bahkan menyarankan tim untuk “berurusan langsung dengan Mantul” terkait kejelasan proyek tersebut. Hal ini diungkap saat Budi komunikasi dengan tim awak media MCJ.
Dengan adanya temuan ini, pihak MCJ mendesak Dinas Tataruang dan Bangunan atau Satpol PP kabupaten tangerang serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan peninjauan dan tindakan tegas terhadap proyek Indosat tersebut. Proyek ini dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang, perizinan, serta aspek keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indosat belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
(BG)