Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pembangunan turap yang disebut untuk menanggulangi debit air dari anak Kali Cidurian di sisi barat Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan.
Sorotan tersebut mencuat setelah awak media menemukan sejumlah hal di lokasi kegiatan, termasuk persoalan pemasangan besi sebagai kerangka pasangan batu serta tidak terlihatnya papan informasi kegiatan di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (31/8/2026), sejumlah besi yang digunakan sebagai kerangka pasangan diduga menggunakan besi ulir ukuran 10. Namun, jarak antar-cincin pada beberapa rangka besi terlihat tidak seragam.
Hasil pengamatan menunjukkan jarak antar-cincin bervariasi, mulai sekitar 20 sentimeter, 30 sentimeter hingga 37 sentimeter.
Ketika dikonfirmasi mengenai standar jarak pemasangan cincin pada rangka besi tersebut, salah seorang perakit besi di lokasi menyebut jarak yang seharusnya digunakan adalah sekitar 20 sentimeter.
“Ya, memang seharusnya 20 cm,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.
Konfirmasi Pelaksana Diduga Berujung Pemblokiran
Untuk mendapatkan informasi yang lebih berimbang mengenai spesifikasi pekerjaan tersebut, awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada seseorang berinisial H.JL, yang disebut memiliki peran penting dan dipercaya berada di lokasi kegiatan. Yang bersangkutan diketahui berasal dari wilayah Kronjo.
Namun, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan status telah diterima dan terbaca, tanpa adanya tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan.
Pada Selasa (1/9/2026), awak media kembali menghubungi H.JL untuk meminta klarifikasi. Kali ini, pesan yang dikirim melalui salah satu nomor WhatsApp diduga hanya menunjukkan status satu centang.
Awak media kemudian mencoba mengirim pesan melalui nomor WhatsApp lainnya. Pesan tersebut terlihat telah terbaca, namun kembali tidak mendapatkan jawaban.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sikap keterbukaan pihak yang berada di lapangan terhadap pertanyaan media, terlebih pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan teknis pekerjaan yang sedang berlangsung.
Papan Informasi Kegiatan Tidak Terlihat
Selain persoalan pembesian, awak media juga tidak menemukan papan informasi kegiatan yang dapat diakses di sekitar lokasi pembangunan turap.
Padahal, apabila pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, informasi mengenai kegiatan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan, antara lain instansi atau dinas pelaksana, jenis kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta nama perusahaan pelaksana.
Keberadaan papan informasi juga menjadi salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Pembangunan turap tersebut sendiri disebut bertujuan untuk mengantisipasi persoalan banjir akibat debit air dari anak Kali Cidurian. Secara fisik, pekerjaan yang tengah berlangsung terlihat cukup besar dengan konstruksi pasangan batu yang memiliki ketebalan cukup signifikan.
Namun, tanpa adanya informasi kegiatan yang terpampang di lokasi, masyarakat maupun awak media kesulitan mengetahui secara pasti sumber anggaran, nilai kontrak, volume, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Publik Berhak Tahu
Minimnya informasi di lokasi ditambah sulitnya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pelaksana atau pengawas lapangan menjadi pertanyaan tersendiri.
Apalagi, pertanyaan awak media yang diajukan hanya berkaitan dengan teknis pembesian dan informasi pekerjaan. Ketika komunikasi justru terhenti dan salah satu nomor kontak diduga diblokir, muncul pertanyaan: ada apa dengan proyek turap di Taman Cikande?
Apakah pekerjaan tersebut telah dilengkapi informasi kegiat.
(Soleh)





