PT Lemonilo Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen

oleh

Serang | Antero.co – Menyusul pemberitaan Antero.co pada 21 Januari 2025 berjudul “Dugaan Pungli Rekrutmen Menguat, Manajemen PT Lemonilo Cahaya Alami Disorot Publik”, PT Lemonilo Sehat (Lemonilo) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait proses rekrutmen tenaga kerja di sekitar Desa Junti, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (23/01/2026).

 

Dalam klarifikasinya, manajemen Lemonilo menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan proses rekrutmen yang transparan, inklusif, dan bertanggung jawab. Lemonilo menyatakan seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan sesuai standar dan praktik nasional, mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, serta tetap menghormati dan mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat.

 

Lemonilo juga menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran secara daring (online) bersifat administratif, bertujuan untuk pendataan dan penertiban proses rekrutmen agar lebih adil, tertata, dan terdokumentasi dengan baik. Perusahaan menegaskan bahwa sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi warga lokal.

 

Selain itu, warga setempat disebut tetap dilibatkan dan diberikan kesempatan yang sama dalam proses rekrutmen massal sesuai dengan kebutuhan posisi yang dibuka. Seluruh pelamar, baik dari warga sekitar maupun luar daerah, mengikuti tahapan seleksi yang sama.

Manajemen Lemonilo menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi dan hasil setiap tahapan, termasuk tes praktik kerja serta pemeriksaan kesehatan (medical check-up) sesuai standar keselamatan kerja. Kandidat yang dinyatakan lolos akan diproses sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Untuk menjaga kondusivitas, perusahaan juga telah melakukan audiensi dengan perwakilan warga setempat guna menampung aspirasi masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat penyebaran informasi melalui kanal resmi rekrutmen serta pengaturan alur pelamar agar proses berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas warga di sekitar area operasional perusahaan.

 

Tanggapan Redaksi

 

Redaksi Antero.co telah memuat hak jawab dan klarifikasi dari PT Lemonilo Cahaya Alami sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Terkait substansi pemberitaan, redaksi menegaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta Pasal 368 KUHP, dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila didukung oleh bukti dan fakta hukum yang cukup.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.