Kabupaten Tangerang | Antero.co – Di tengah sulitnya ekonomi rakyat kecil, seorang kakek 71 tahun bernama Ramdani dibuat tercengang ketika diminta membayar Rp50.000 untuk selembar Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Jayanti surat yang ia butuhkan bukan untuk pesta, bukan untuk hiburan, tapi untuk syarat PKH agar tetap bisa makan layak.
Kakek renta itu berdiri di depan loket, memegang uang yang bahkan tidak cukup untuk dua hari belanja dapur.
Lalu ia diberi satu lembar kertas dan ditagih Rp50 ribu.
Untuk hidup layak, rakyat harus membayar.
Untuk membuktikan dirinya sehat, rakyat harus membayar.
Untuk mendapatkan bantuan negara, rakyat… tetap harus membayar.
“Cuma minta surat sehat, bayar Rp50.000,” ujar Ramdani, dengan kebingungan yang lebih keras daripada keluhannya.
Masyarakat langsung menyambar isu ini:
Apakah pelayanan publik kini menjelma seperti vending machine masukkan uang, dapat kertas?
Apakah rakyat miskin harus merogoh kocek dulu sebelum negara mengakui keberadaannya?
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, membenarkan bahwa biaya tersebut memang diberlakukan, bukan hanya di Jayanti, tapi di semua puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tarif itu mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024, yakni Rp15.000 untuk retribusi administrasi dan Rp35.000 untuk layanan SKS.
Namun penjelasan itu malah memantik pertanyaan publik yang lebih panas:
Jika Perda dibuat untuk mengatur, mengapa terasa seperti menekan?
Jika pungutan ini sah, mengapa rakyat kecil yang paling terpukul?
Apakah harus begini wajah pelayanan publik tertib di atas kertas, tapi menusuk di dompet rakyat kecil?
Ironi paling brutal dari semua ini adalah kenyataan pahit:
Untuk mendapatkan bantuan sosial, rakyat miskin harus membayar terlebih dulu.
Sebuah realitas yang bahkan satire pun tak mampu menandingi kegetirannya.
(BG)






