Lampung Tengah | Antero.co – Sidang perdana kasus dugaan korupsi fee proyek dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mengungkap sejumlah nama rekanan yang diduga memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp5,75 miliar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, disebutkan sejumlah pihak rekanan yang diduga memberikan uang kepada terdakwa, antara lain Wilanda Rizki sebesar Rp650 juta, Sandi Armoko Rp1 miliar, Akhmad Riyandi Rp1 miliar, Rusli Yanto Rp300 juta, Agustam Rp300 juta, Ansori Rp2 miliar, Muhammad Ersad Rp600 juta, serta Slamet Nurhadi Rp1,5 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menindak para rekanan yang diduga sebagai pemberi suap.
“Dalam fakta persidangan sudah jelas disebutkan adanya aliran dana dari sejumlah rekanan. Dalam hukum tindak pidana korupsi, pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dijerat pidana. Pertanyaannya, mengapa pihak rekanan tersebut belum ditindak,” ujar Yunisa, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda yang signifikan, sebagaimana halnya penerima suap.
Menurutnya, ketidaktegasan dalam menetapkan status hukum para rekanan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan pihak-pihak rekanan yang terbukti dalam persidangan sebagai tersangka, agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.
(BG)





