Revitalisasi PAUD Baitul Hikmah Disorot, Maryanto Ungkap Pelaksanaan Swakelola dan Spesifikasi Pekerjaan

oleh

Serang | Antero.co – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Baitul Hikmah, Kampung Rancagedé, RT 04/RW 03, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menjadi perhatian setelah muncul keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan material di lapangan. Rabu (12/8/2026)

Program tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan informasi resmi pemerintah, program revitalisasi tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, dengan melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat dalam proses pembangunan.
Pada kasus PAUD Baitul Hikmah, pembangunan mencakup ruang kelas, ruang UKS, dan ruang bermain.

Berdasarkan keterangan Ustadz Hasbullah selaku pemilik sekaligus penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak dikerjakan dengan sistem pemborongan kepada kontraktor. Ia menyebut terdapat pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan dan pendampingan pembangunan.

Sementara itu, Maryanto, yang disebut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, memberikan keterangan kepada awak media mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam keterangannya, Maryanto menyebut kedalaman pondasi yang dikerjakan sekitar 30 sentimeter. Ia juga menerangkan mengenai ukuran besi yang digunakan pada pondasi dan tiang, serta besi cincin yang menurut keterangannya merupakan material dengan kualitas di bawah spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Yang menjadi sorotan adalah pernyataan Maryanto bahwa apabila seluruh pekerjaan dilaksanakan mengikuti spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana ketentuan, maka dirinya berpotensi mengalami kerugian.

“Kalau mengikuti spesifikasi, rugi,” demikian inti keterangan Maryanto kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip tepat mutu, tertib administrasi serta akuntabel. Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa revitalisasi 2026 dilaksanakan secara swakelola dan melibatkan satuan pendidikan serta masyarakat.

Bukan Soal Diborongkan, Tetapi Soal Kesesuaian Pekerjaan

Dalam konteks pemberitaan ini, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata siapa yang mengerjakan pembangunan, melainkan apakah pelaksanaan fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, RAB, gambar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dalam dokumen dengan pekerjaan yang direalisasikan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk penerima bantuan, panitia pembangunan, pendamping atau konsultan, serta instansi pemerintah yang menangani program revitalisasi.

Sebaliknya, apabila pekerjaan yang dipersoalkan tersebut ternyata masih sesuai dengan dokumen teknis atau terdapat perubahan yang sah dan telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Pengawasan Dipertanyakan
Selain aspek teknis, keberadaan
Pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan juga menjadi pertanyaan.

Informasi mengenai kedalaman pondasi, ukuran dan mutu material, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB idealnya dapat diperiksa melalui dokumen teknis serta pemeriksaan langsung oleh pihak yang memiliki kompetensi.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi belum seharusnya dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Hal serupa berlaku terhadap penggunaan istilah material “KW2” atau “banci” yang muncul dalam keterangan Maryanto. Istilah tersebut dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber, bukan hasil pengujian laboratorium. Untuk memastikan mutu material, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap material yang digunakan.

Transparansi Anggaran Perlu Diperjelas
Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan dana pemerintah. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Kemendikdasmen menyatakan bahwa mekanisme revitalisasi 2026 diarahkan agar pelaksanaan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan akuntabel.

Atas dasar itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, nilai bantuan, RAB, spesifikasi teknis, mekanisme swakelola, progres pekerjaan serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kesesuaian antara pekerjaan fisik di PAUD Baitul Hikmah dengan RAB dan spesifikasi teknis masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Maryanto, pihak pengelola PAUD Baitul Hikmah, panitia pembangunan, konsultan/pengawas, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

(Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.