Serang | Antero.co – Sengketa tanah di Blok 8 Sumbur Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali mencuat. Persoalan tersebut kini berkembang menjadi perbedaan klaim mengenai luas tanah, batas bidang, serta riwayat jual beli yang disebut terjadi pada 26 Januari 1998.
Di satu sisi, ahli waris bernama Sartaman menyatakan masih terdapat bagian tanah yang menurutnya belum pernah dialihkan dan masih menjadi hak keluarganya.
Di sisi lain, pihak yang menyatakan membela kepentingan Bangbang Susanto membantah klaim tersebut dan menyatakan transaksi pada 1998 telah dilakukan serta objek yang diperjualbelikan telah diserahkan.
Perbedaan keterangan kedua pihak membuat persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pengukuran lapangan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Sartaman Klaim Masih Ada Sekitar 1.000 Meter Persegi
Sartaman sebelumnya menyampaikan bahwa tanah milik almarhum orang tuanya yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 4.800 meter persegi.
Menurut keterangannya, tanah yang telah dijual kepada Bangbang Susanto pada 26 Januari 1998 hanya sekitar 3.800 meter persegi.
Atas dasar perhitungan tersebut, Sartaman meyakini masih terdapat sekitar 1.000 meter persegi yang belum pernah diperjualbelikan dan masih menjadi bagian dari hak ahli waris.
Namun, klaim tersebut mendapat bantahan dari pihak yang menyatakan membela kepentingan Bangbang Susanto.
Dalam sanggahan tertulis tertanggal 8 Agustus 2026, pihak tersebut menyatakan transaksi jual beli pada 26 Januari 1998 telah dilakukan, pembayaran telah dilunasi, dan objek transaksi telah diserahkan sesuai dokumen yang mereka miliki.
Mereka juga menyatakan tidak menemukan bukti resmi yang menurut mereka dapat membuktikan adanya sisa tanah sekitar 1.000 meter persegi yang masih menjadi hak ahli waris.
Perbedaan Dokumen dan Luas Menjadi Titik Krusial
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, muncul pula persoalan mengenai dokumen dan angka luas bidang tanah.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada media, terdapat akta tertanggal 20 Januari 1989 mengenai transaksi dari Raiban kepada Sana Bin Jamron, dengan luas yang disebut sekitar 4.600 meter persegi, berikut keterangan mengenai batas-batas tanah.
Sementara itu, terdapat dokumen tertanggal 26 Januari 1998 mengenai transaksi dari Sana Bin Jamron kepada Bambang Susanto, dengan luas yang disebut sekitar 936 meter persegi, serta keterangan mengenai batas dan lokasi yang disebut berbeda dan mengacu pada peta situasi.
Adanya perbedaan angka luas tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi.
Apakah dokumen-dokumen tersebut merujuk pada bidang tanah yang sama, sebagian dari bidang yang sama, atau bidang tanah yang berbeda, merupakan persoalan yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli, penelusuran riwayat tanah, serta pengukuran oleh instansi pertanahan yang berwenang.
Pihak yang memberikan sanggahan menilai Sartaman telah membandingkan objek tanah yang berbeda. Mereka juga menyampaikan bahwa pada saat transaksi 1998 berlangsung, Sartaman masih berusia sekitar 12 tahun sehingga dinilai tidak terlibat langsung dalam proses transaksi tersebut.
Namun, penilaian mengenai objek tanah dan riwayat hak tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan data pertanahan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi masing-masing pihak.
Sartaman Bantah dan Siap Buka Dokumen
Sementara itu, Sartaman tetap mempertahankan klaimnya.
Kepada media, Sabtu (8/8/2026), Sartaman menyatakan memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang menurutnya berkaitan dengan tanah yang kini menjadi objek persoalan.
Ia juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang menurutnya mengetahui riwayat transaksi serta keberadaan dan batas tanah tersebut.
Sartaman mempertanyakan apabila seluruh tanah telah dialihkan kepada pihak lain, mengapa dokumen AJB yang menurut keterangannya berkaitan dengan tanah tersebut masih berada dalam penguasaan keluarganya.
“Kalau semuanya sudah dijual, tidak mungkin orang tua saya masih memegang AJB. Kalau memang sudah diserahkan seluruhnya, seharusnya dokumennya juga sudah diserahkan,” ujar Sartaman.
Menurut Sartaman, keberadaan dokumen tersebut perlu diperiksa secara bersama-sama agar tidak terjadi penafsiran sepihak mengenai luas maupun batas bidang tanah.
Ia juga menyatakan siap turun langsung ke lokasi bersama pemerintah desa dan pihak-pihak terkait untuk mencocokkan letak, batas, serta kondisi fisik bidang tanah yang disengketakan.
Sartaman berharap pemeriksaan lapangan dapat dilakukan secara terbuka dan disaksikan para pihak, sehingga dapat diketahui apakah bidang yang diklaim sebagai sisa sekitar 1.000 meter persegi merupakan bagian dari objek transaksi tahun 1998 atau merupakan bidang yang berbeda.
Pagar Turut Memicu Persoalan
Persoalan kemudian berkembang setelah Sartaman memasang pagar pada bidang yang diyakininya masih merupakan bagian dari hak ahli waris.
Menurut Sartaman, pagar tersebut kemudian mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut, ia menyatakan berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan perusakan kepada pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan rencana dan sikap hukum Sartaman. Sampai terdapat laporan resmi serta hasil pemeriksaan aparat, belum dapat disimpulkan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan pagar tersebut.
Di sisi lain, pihak yang menyatakan membela kepentingan Bangbang Susanto menyampaikan keberatan terhadap pemasangan pagar tersebut.
Mereka menyatakan pemasangan pagar dilakukan secara sepihak pada bidang tanah yang menurut keyakinan mereka telah menjadi hak dan telah dikuasai selama puluhan tahun.
Mereka juga menyatakan tidak mengakui pemasangan pagar tersebut sebagai dasar untuk menentukan hak atas tanah, karena menurut mereka status dan batas bidang harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Kedua Pihak Diminta Buka Dokumen
Dengan adanya dua versi mengenai luas, batas, lokasi, dan dasar peralihan hak, penyelesaian sengketa tersebut tidak cukup hanya mengandalkan keterangan salah satu pihak.
Dokumen yang perlu dicocokkan antara lain AJB, sertifikat apabila ada, peta situasi, surat riwayat tanah, dokumen peralihan hak, bukti pembayaran, keterangan batas-batas tanah, serta dokumen pertanahan lainnya.
Selain pemeriksaan dokumen, pengukuran bidang secara resmi juga penting untuk memastikan posisi dan luas masing-masing bidang.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan utama: apakah bidang tanah yang diklaim Sartaman sebagai sisa sekitar 1.000 meter persegi merupakan bagian dari objek transaksi 1998, apakah merupakan bidang yang berbeda, dan bagaimana batas masing-masing bidang berdasarkan data pertanahan yang sah.
Sartaman menyatakan siap memperlihatkan dokumen yang dimilikinya serta menghadirkan saksi yang dianggap mengetahui riwayat tanah.
Sementara itu, pihak yang memberikan sanggahan menyatakan memiliki dokumen mengenai kepemilikan dan peralihan hak yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan dan siap diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Menunggu Verifikasi dan Kepastian Hukum
Hingga saat ini, pokok persoalan masih berada pada perbedaan versi mengenai luas tanah, objek transaksi, batas bidang, serta riwayat peralihan hak.
Karena itu, siapa yang memiliki hak atas bidang tanah yang disengketakan belum semestinya disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Kepastian mengenai objek dan hak atas tanah idealnya didasarkan pada dokumen asli, riwayat peralihan hak, data pertanahan, hasil pengukuran resmi, keterangan para saksi, serta keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang apabila sengketa tersebut berlanjut ke proses hukum.
Media ini menempatkan perkara tersebut sebagai sengketa yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi. Setiap keterangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa salah satu pihak telah terbukti benar atau salah.
(Haris)








