Serang | Antero.co – Layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online yang diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat justru dikeluhkan seorang warga. Persoalan muncul ketika pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dinyatakan berhasil, tetapi status pembayaran pada aplikasi SKCK masih menunjukkan keterangan “Menunggu Pembayaran”.
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga berinisial R yang hendak mengurus SKCK melalui aplikasi layanan SKCK online.
R mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan. Bahkan, pada aplikasi pembayaran (payment), transaksi tersebut sudah dinyatakan berhasil. Namun, ketika kembali memeriksa status pengajuan di aplikasi SKCK, pembayaran justru belum terkonfirmasi dan masih tercatat menunggu pembayaran.
Kondisi tersebut membuat R mempertanyakan keandalan sistem pelayanan digital yang seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nominal pembayaran Rp30.000, melainkan berkaitan dengan sinkronisasi data, kepastian transaksi, serta tanggung jawab penyelenggara layanan publik.
Bagaimana mungkin masyarakat sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran, sementara sistem layanan yang disediakan pemerintah belum dapat mengenali transaksi tersebut?
Lantas, bagaimana kesiapan pengelola aplikasi SKCK online dalam memastikan integrasi sistem pembayaran berjalan dengan baik? Sejauh mana kesiapan penyedia jasa teknologi yang mendukung operasional layanan tersebut?
Masyarakat sudah menunjukkan kesiapannya untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem yang disediakan benar-benar siap digunakan dan mampu memberikan kepastian pelayanan.
Jangan sampai masyarakat dituntut tertib mengikuti prosedur digital, tetapi justru dihadapkan pada persoalan teknis yang mengham bat proses pengurusan dokumen.
Digitalisasi pelayanan publik bukan hanya tentang menyediakan aplikasi dan mewajibkan masyarakat menggunakannya. Lebih dari itu, diperlukan kesiapan infrastruktur, integrasi sistem, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang responsif ketika terjadi kendala.
Pihak pengelola aplikasi maupun instansi yang bertanggung jawab atas pelayanan SKCK online perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab belum terbaruinya status pembayaran tersebut.
Masyarakat sudah siap mengikuti aturan yang dibuat pemerintah. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana kesiapan pemerintah dalam memastikan sistem pelayanan publik yang diwajibkan kepada masyarakat benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?
Jangan sampai kemudahan yang dijanjikan melalui digitalisasi justru berubah menjadi hambatan baru bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan.
(Sarif)







