Serang | Antero.co – Sebuah timbangan yang digunakan untuk transaksi jual beli di Alfamidi Jalan Bhayangkara, Sumurpecung, Kota Serang, tepat di sebelah timur Hotel Ledian, diduga belum menjalani tera atau tera ulang oleh Unit Metrologi Legal.
Temuan tersebut diketahui saat seorang wartawan Antero.co melakukan aktivitas belanja sekaligus menjalankan fungsi sosial kontrol. Di lokasi, tidak ditemukan stiker atau tanda tera ulang Metrologi Legal pada timbangan yang digunakan untuk menimbang produk.
Saat dikonfirmasi, seorang karyawan yang mengaku sebagai Kepala Toko bernama Ali menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya ketentuan terkait kewajiban tera ulang timbangan. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kembali melalui pihak Alfamidi lainnya.
Pada Jumat, 24 Juli 2026, pihak toko disebut telah berupaya mendatangi UPTD Metrologi Legal untuk mengajukan tera ulang. Namun, berdasarkan keterangan seorang Supervisor bernama Nadirin, proses tersebut belum dapat dilakukan karena harus menunggu hingga 14 hari.
> “Kemarin kami sudah mendatangi Kantor UPTD Metrologi untuk pengajuan tera, namun infonya tidak bisa langsung jadi dan mesti menunggu sampai 14 hari. Sedangkan di toko kami timbangan dibutuhkan setiap hari,” ujar Nadirin melalui WhatsApp.
Ironisnya, saat dilakukan pengecekan ulang pada Sabtu, 25 Juli 2026, timbangan tersebut diketahui masih belum menjalani tera ulang.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol dan bukan untuk menghakimi pelaku usaha. Upaya pihak Alfamidi yang telah mendatangi UPTD Metrologi Legal juga tetap diapresiasi sebagai bentuk iktikad untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, muncul pertanyaan publik: mengapa pelayanan tera ulang timbangan membutuhkan waktu hingga 14 hari, sementara alat tersebut digunakan setiap hari untuk transaksi konsumen?
Antero.co masih menunggu hak jawab dan penjelasan resmi dari UPTD Metrologi Legal Kota Serang terkait mekanisme pelayanan tera ulang serta alasan waktu tunggu tersebut.
(Syarif)






