Serang | Antero.co – Sejumlah ulama dan tokoh organisasi keagamaan di Kota Serang menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan (Raperda PK) yang saat ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menelaah kembali isi raperda secara lebih cermat, terutama dalam aspek moral, sosial, dan karakter Kota Serang sebagai Kota Madani.
Para tokoh agama tersebut menilai bahwa beberapa ketentuan dalam raperda berpotensi membuka ruang bagi aktivitas hiburan malam atau peredaran minuman beralkohol, yang sebelumnya sudah diatur secara ketat dalam perda lama. Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa sikap mereka merupakan bentuk kepedulian agar kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Serang yang religius.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang, Nursalim, menyampaikan bahwa isi raperda sebaiknya kembali ditinjau agar tidak menimbulkan persepsi adanya pelonggaran aturan. Ia yang memiliki pengalaman di dunia birokrasi dan pariwisata mengaku memahami dinamika penyusunan regulasi.
“Dalam draf yang saya baca, ada beberapa kalimat yang bisa saja menimbulkan ruang multitafsir. Misalnya ketika hotel kelas menengah dan tinggi disebut dapat menyelenggarakan kegiatan tertentu. Itu yang membuat kami berhati-hati,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas sehingga kekhawatiran masyarakat dapat tersampaikan secara konstruktif.
Suara serupa datang dari KH. M. Shodiqin, yang pernah mengikuti sosialisasi raperda tersebut. Ia mengapresiasi upaya pemerintah memperbaiki regulasi pariwisata, namun tetap mengingatkan agar perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan peluang praktik yang tidak selaras dengan karakter masyarakat.
“Di perda lama, aturan soal tempat hiburan malam sangat jelas. Sementara pada raperda baru ini ada beberapa pasal yang bisa menimbulkan pemahaman berbeda. Kami hanya ingin memastikan agar tidak muncul potensi penyalahgunaan,” jelasnya dengan nada hati-hati.
Dia juga berharap proses penyusunan raperda dapat dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Sementara itu, tokoh pendiri Provinsi Banten sekaligus ulama kharismatik, KH. Embay Mulya Syarief, mengajak semua pihak untuk melihat raperda tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi sosial yang lebih luas. Ia mengakui bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting, namun tetap perlu seimbang dengan nilai-nilai yang dijaga masyarakat.
“Pemasukan daerah tentu diperlukan, tetapi kita juga perlu mempertimbangkan dampaknya bagi keluarga, generasi muda, dan ketertiban sosial. Masih banyak sektor pariwisata halal atau ekonomi kreatif yang berpotensi dikembangkan,” ujarnya.
Embay menegaskan bahwa penyusunan kebijakan publik membutuhkan kehati-hatian, karena setiap keputusan memiliki konsekuensi moral bagi pihak yang mengesahkan.
Para ulama juga menyampaikan harapan agar pemerintah membuka ruang dialog lanjutan, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka menilai keterbukaan akan membantu menghadirkan raperda yang lebih komprehensif dan diterima oleh semua pihak.
Hingga kini, pemerintah kota belum memberikan tanggapan resmi terkait masukan dan kekhawatiran yang disampaikan para tokoh agama tersebut. Namun para ulama tetap optimistis bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan seluruh masukan demi menjaga keharmonisan dan identitas Kota Serang sebagai kota yang menjunjung nilai-nilai religius.
(Lies h)





