Kabupaten Tangerang | Antero.co – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Pabuaran, Kecamatan Jayanti, serta Kepala Desa (Kades) Kubang, Kecamatan Sukamulya, terkait dugaan pembuatan surat kematian Nenek Suminah, warga Kampung Sukasari RT 007/002, Desa Pabuaran, kembali menemui kendala.
Pada Rabu (26/08/2026), awak media mendatangi kediaman Sekdes Pabuaran untuk meminta klarifikasi mengenai surat kematian yang diduga diterbitkan atas nama Nenek Suminah. Namun, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Nomor telepon selulernya juga dalam kondisi tidak aktif.
Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, mengingat kasus dugaan pembuatan dokumen surat kematian tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerbitannya.
Sebelumnya, dugaan pembuatan surat kematian Nenek Suminah disebut dilakukan oleh keponakannya sendiri. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan kepemilikan sebidang sawah yang berada di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.
Awak media kemudian berupaya menghubungi Kepala Desa Kubang melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor yang bersangkutan belum dapat dihubungi atau belum aktif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sawah milik Nenek Suminah dengan luas sekitar 1.400 meter persegi berada di wilayah Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya. Lahan tersebut disebut telah dijual kepada sebuah perusahaan oleh keponakan Nenek Suminah. Namun, informasi mengenai status kepemilikan dan proses transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Awak media masih membuka ruang bagi Sekdes Pabuaran, Kades Kubang, pihak keluarga, maupun pihak lain yang berkaitan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(BG)






