Kota Serang| Antero.co – Situasi pelik dan penuh tekanan terjadi di SMP Negeri 16 Kota Serang. Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan dan Sarana Prasarana (P2SP) yang mencantumkan nama Anggota DPRD Kota Serang dari Komisi II, Amir Abdul Hadi, sebagai Ketua Panitia belum dibatalkan secara resmi. Padahal, susunan tersebut jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Keterangan yang dihimpun di lapangan menyebutkan, alasan utama SK yang melanggar aturan ini masih beredar dan belum dicabut adalah karena Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Serang, Sarja, merasa sangat takut dan tertekan. Meski paham bahwa pengangkatan Amir Abdul Hadi itu salah dan dilarang hukum, Sarja belum berani mengambil langkah tegas untuk membatalkan SK tersebut maupun berbicara secara terbuka
“Draf SK itu sudah ada, isinya menempatkan Bapak Amir Abdul Hadi sebagai ketua dengan alasan ‘keputusan hasil musyawarah bersama’. Padahal semua tahu itu hanya alasan yang dipaksakan. Masalahnya, Pak Sarja selaku Kepala Sekolah takut berbicara dan takut menolak. Beliau khawatir kalau menentang, nanti ditekan, atau anggaran sekolah dipersulit. Makanya sampai sekarang SK itu belum dibatalkan, dibiarkan begitu saja meski ilegal,” ungkap sumber yang mengetahui persis situasi di sekolah, Rabu (26/5).
Aturan Tegas Dilanggar, Alasan Musyawarah Tidak Sah
Meskipun Kepala Sekolah bungkam dan belum berani membatalkan, dasar hukum yang melarang hal ini sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar lagi, apa pun alasannya:
1. UU No.17 Tahun 2nangkap MD3) Pasal 236 & Pasal 400 Ayat (2):
Secara tegas melarang Anggota DPRD merangkap jabatan atau menjadi pelaksana/pemimpin proyek yang dananya bersumber dari APBD/APBN. DPRD adalah pengawas dan pembuat aturan, dilarang menjadi pelaksana. Menyatukan dua fungsi ini adalah konflik kepentingan mutlak dan tindakan ilegal.
2. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Memisahkan fungsi Lembaga Legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Pemerintah/Sekolah). Anggota dewan dilarang masuk ke ranah teknis pelaksanaan yang menjadi kewenangan eksekutif.
3. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Pasal 39:
Pihak yang memiliki wewenang mengawasi pengadaan barang dan jasa dilarang menjadi panitia pelaksana. Amir Abdul Hadi sebagai anggota Komisi II yang membidangi infrastruktur justru adalah pihak yang seharusnya mengawasi, bukan memimpin proyek.
4. Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat (3):
Mengatur secara spesifik: Anggota DPRD DILARANG menjadi pengurus, ketua komite sekolah, maupun ketua panitia kegiatan pembangunan/rehabilitasi di sekolah.
Penting: Dalih “Hasil Musyawarah” yang dipakai sebagai alasan dalam SK itu TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM. Musyawarah warga atau kesepakatan bersama tidak boleh dan tidak bisa mengesampingkan Undang-Undang Negara. Kesepakatan yang isinya melanggar hukum secara otomatis BATAL DEMI HUKUM, meskipun sudah disepakati bersama.
Takut Tapi Beresiko Besar
Ketakutan yang dirasakan Kepala Sekolah Sarja dimaklumi karena posisinya yang berhadapan dengan pejabat legislatif yang punya kekuasaan politik. Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa diam saja dan membiarkan SK ilegal itu berlaku justru membawa risiko hukum yang jauh lebih berbahaya bagi diri Kepala Sekolah sendiri.
“Alasan ‘takut’ tidak akan bisa membebaskan dari jerat hukum. Kalau SK itu dibiarkan jalan dan proyek berlangsung dengan susunan panitia yang salah, nanti saat ada pemeriksaan atau audit, Kepala Sekolah tetap akan dimintai pertanggungjawaban, bisa diproses hukum karena membiarkan terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Amir Abdul Hadi juga bisa dilaporkan karena memaksakan kehendak dan melanggar kode etik serta hukum,” ungkap pengamat hukum tata negara.salah satu dosen terkemuka di Banten
Hingga berita ini diturunkan, SK pembentukan panitia tersebut belum dibatalkan secara resmi, posisi Amir Abdul Hadi masih tercantum sebagai ketua di atas nama “hasil musyawarah”, sementara Kepala Sekolah Sarja masih memilih diam dan belum berani mengambil sikap tegas karena rasa takut akan tekanan dari pihak legislatif.
Menurut ketua LSM KPK Nusantara surat pengunduran diri dewan sebagai p2sp sudah di tuliskan tapi anehnya SK dari kepala sekolah juknis dari ketentuan revit SK tersebut belum dibatalkan. Aminudin pun sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan kehormatan DPRD kota serang namun jangankan sangsi tanggapan dan jawaban pun tidak ada ujar Aminudin
(Njr)





