oleh -14 Dilihat

Kabupaten Tangerang – Antero.co Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga, dan Forum Media Banten menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap tidak responsif yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang dalam menanggapi surat permohonan mediasi yang telah dilayangkan secara resmi pada Jum’at (04/07/2025).

Hadir seluruh perwakilan aliansi dan ketua umum LSM PEMI, LSM RAB, LSM BIMAK INDONESIA, PAHAM INDONESIA, BIAK INDONESIA, KOMPAS INDONESIA, ADVOKAT, FORUM MEDIA BANTEN NGAHIJI, ALMAS TANGERANG, NEWS FAKTA, BANTENMORE.COM

Ketua umum PEMI Bunyamin, S.H., mengatakan bahwa “Permohonan mediasi ini diajukan sebagai upaya dialog dan penyelesaian persoalan yang berkembang di lingkungan sekolah, yang menjadi perhatian publik dan masyarakat luas. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun itikad baik dari pihak kepala sekolah untuk membuka ruang komunikasi,” ujarnya.

Sikap tidak responsif ini sangat kami sesalkan, mengingat institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap kritik maupun aspirasi masyarakat,” ucap Ketua Pemi Bunyamin S.H dengan nada kecewa.

Hendra pun mengatakan, “Kami menilai bahwa tindakan ini berpotensi mencederai prinsip-prinsip tata kelola pendidikan yang baik, serta menutup ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembenahan dunia pendidikan.

“Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap integritas dan kemajuan pendidikan, menyerukan agar:

1. Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang berkepentingan;

2. Dinas Pendidikan Provinsi Banten melakukan evaluasi atas kinerja dan sikap pimpinan sekolah yang tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik;

3. Seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Banten turut mendorong terciptanya budaya komunikasi terbuka dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah, kami akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

“Justru sangat kecewa, sebab kemarin hari Kamis tanggal 03/07/2025 sore hari di lokasi SMA 4. Pihak Polsek Cikupa yang meminta bersurat resmi agar kami dapat fasilitasi dengan Polsek Cikupa. Namun malah pada hari ini sesuai surat masuk tidak ada satupun pihak sekolah atau pihak Polsek dapat memberikan janji kami merasa di bohongi atau jangan-jangan hanya sekedar sandiwara,” ujarnya.

“Kami aliansi dalam waktu dekat tetap akan melakukan langkah-langkah konstitusi salah satunya ialah fungsi UU no 28 E mengungkapkan pendapat di muka umum. Kami akan menggelar aksi di depan sekolah SMA 4 kabupaten Tangerang untuk menuntut hak pendidikan pada anak calon siswa/i agar dapat melanjutkan masa depan sebagai generasi penerus bangsa, negara harus hadir di dalamnya dan wajib memberikan hak pada warganya,” lanjut Budi Irawan Ketua Forum Media Banten Ngahiji.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.