6 Saksi dan Bukti Tambahan Diterima Polda Banten Terkait Kasus Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh

oleh -27 Dilihat
6 Saksi dan Bukti Tambahan Diterima Polda Banten Terkait Kasus Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Penyidik Direktorat I Keamanan Negara Polda Banten kembali memanggil pihak pelapor dalam perkara pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh untuk melengkapi berkas dan barang bukti.

Hingga saat ini, enam (6) orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan proses penyidikan dikabarkan masih terus berjalan. Senin ( 06/10/25)

Sebelumnya, pada 11 September 2025, penyidik Direktorat I Keamanan Negara Polda Banten telah mengundang empat saksi tambahan, yakni AY, PY, TH, dan AR, yang masing-masing didampingi oleh PH Rizal serta Ketua Umum Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara.

Pada pemeriksaan lanjutan tanggal 6 Oktober 2025, penyidik kembali memanggil dua saksi tambahan, yakni AS dan AF, untuk memberikan keterangan klarifikasi guna melengkapi data penyidikan.
Dengan demikian, total saksi yang sudah diperiksa berjumlah enam orang.

Selain itu, pelapor juga telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik berupa Kitab Suci Al-Qur’an, Toa/Speaker masjid, KWH listrik atas nama Masjid Jami Nuruttijaroh, serta konektor/instalasi listrik. Semua barang bukti tersebut kini telah dikantongi oleh penyidik Polda Banten sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ditemui usai pemeriksaan, pihak pelapor Oki menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas serta menyerahkan barang bukti tambahan.

> “Kami datang karena dipanggil untuk melengkapi berkas dan penyerahan barang bukti, sekaligus diminta keterangan tambahan. Kalau mengenai alat bukti, sudah cukup. Sebentar lagi, dalam minggu ini, pihak terlapor akan mendapat surat panggilan dari penyidik,” ujar Oki.

Sementara itu, Irawan, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, membenarkan bahwa pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dan proses penyitaan barang bukti.

> “Hari ini kita memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polda Banten untuk BAP tambahan dan penyerahan barang bukti. Proses penyitaan memang harus dilakukan karena perkara ini sudah naik tingkat ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irawan menambahkan bahwa setelah proses verifikasi terhadap enam saksi dan bukti tambahan selesai, kini pihaknya menunggu tindak lanjut dari penyidik.

> “Tindak lanjut setelah verifikasi dari enam saksi dan bukti yang sudah dilengkapi tinggal menunggu panggilan terhadap oknum kepala desa dari pihak penyidik Polda Banten,” pungkasnya.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.