Serang | Antero.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis bak yang kerap beraksi di beberapa Provinsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana Kamtibmas.
“Ada lima pelaku pencurian kendaraan roda empat dan tiga pelaku curas berhasil kami amankan dalam tempo tujuh hari jelang bulan suci Ramadhan,” kata AKBP Condro, saat menggelar prescon. Kamis (27/02/25)
Untuk kendaraan hasil curian pelaku menjual secara utuh ke penadah di wilayah Sukabumi dengan harga 10-16 juta,” tandasnya.
“Dan untuk pelaku ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya
(Saudi)