Aksi Damai Koalisi Ormas di Depan Kantor Kemenag Banten, Soroti Dugaan Pungutan di MAN 1 Kota Serang

oleh -29 Dilihat
Aksi Damai Koalisi Ormas di Depan Kantor Kemenag Banten, Soroti Dugaan Pungutan di MAN 1 Kota Serang

Serang | Antero.co – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat (KEJAM) Provinsi Banten, Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Kota Serang, dan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GEMAK) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Selasa (30/9/2025).

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Saeful Bahri (GEMAK), Fitra dan Acong (KEJAM), serta Robani (KKPMP) bersama jajaran.

Dalam orasinya, Robani dari KKPMP menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan kuota haji, serta beberapa permasalahan lain di lingkungan pendidikan, khususnya di MAN 1 Kota Serang.

Materi Aksi

Koalisi menyampaikan beberapa poin terkait dugaan praktik pungutan di MAN 1 Kota Serang, antara lain:

1. MAN 1 Kota Serang sebagai sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

2. Diduga masih ada pungutan berupa sumbangan pembangunan masjid sebesar ±Rp2 juta per siswa baru.

3. Diduga masih ada pungutan untuk seragam dan buku LKS dengan kisaran biaya Rp2,08 juta untuk siswa laki-laki, dan Rp2,2 juta untuk siswa perempuan.

4. Koalisi meminta Kepala MAN 1 Kota Serang segera mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut dalam waktu tiga hari.

5. Mengacu pada PP RI No. 17 Tahun 2010, pihak sekolah maupun komite dilarang menjual seragam atau melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan.

6. Berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, dilarang menjual buku, seragam, atau memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Tuntutan Aksi

Dalam aksi damai tersebut, koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten segera meninjau dan mengevaluasi dugaan pungutan di MAN 1 Kota Serang.

2. Mendesak pencopotan Kepala MAN 1 Kota Serang jika dugaan tersebut terbukti. Jika tidak mampu, Kepala Kanwil Kemenag Banten diminta mundur dari jabatannya.

3. Meminta Kejati Banten melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, agar segera diproses tanpa pandang bulu.

 

Aksi berlangsung dengan damai hingga selesai.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.