Jakarta | Antero.co – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memunculkan dinamika baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Advokat sekaligus Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Hendra A, menilai perubahan mendasar dalam UU BUMN tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum signifikan terhadap konstruksi tindak pidana korupsi yang selama ini bertumpu pada unsur kerugian keuangan negara.
Dalam kajiannya, Hendra menyoroti ketentuan Pasal 4B UU BUMN 2025 yang menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Selain itu, Pasal 9G UU yang sama juga menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara.
“Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan administrasi negara menuju pendekatan korporasi modern yang menempatkan BUMN sebagai entitas bisnis profesional berbasis prinsip good corporate governance,” ujar Hendra.
Menurutnya, perubahan norma tersebut harus dianalisis secara sistematis dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa pelaksanaan pidana dapat dihapus apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang baru.
Hendra menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan manifestasi asas lex mitior dalam hukum pidana modern, yakni prinsip yang memberikan perlindungan hukum apabila terjadi perubahan norma yang lebih menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status kerugian BUMN tidak otomatis menghapus seluruh tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
“Perlu dibedakan secara tegas antara kerugian bisnis murni dan kerugian akibat fraud atau penyalahgunaan kewenangan. Suap, gratifikasi, benturan kepentingan, serta abuse of power tetap dapat diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa selama ini masih terdapat kecenderungan kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis direksi BUMN akibat pendekatan penegakan hukum yang terlalu berorientasi pada kerugian keuangan tanpa mempertimbangkan risiko usaha dan prinsip business judgment rule.
Dalam perspektif hukum korporasi modern, direksi BUMN semestinya diberikan ruang untuk mengambil keputusan bisnis strategis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta demi kepentingan perusahaan.
Lebih lanjut, Hendra menilai bahwa perubahan UU BUMN berpotensi memunculkan konflik norma dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya masih menempatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari rezim keuangan negara dalam konteks tertentu.
Karena itu, ia mendorong perlunya harmonisasi regulasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, maupun pedoman teknis aparat penegak hukum agar reformasi tata kelola BUMN tidak menimbulkan kekosongan norma maupun celah impunitas.
“Tujuan utama perubahan UU BUMN seharusnya dipahami sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara penguatan iklim bisnis dan perlindungan aset publik, tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara,” pungkasnya.
(BG)







