Bangunan Konstruksi di Kampung Gardu Rt 03/06, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa : Disorot Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia

oleh -75 Dilihat
Bangunan Konstruksi di Kampung Gardu RT RW 03/06, Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa : Disorot Heru, Sekjen DPP LSM Indonesia

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menyoroti tajam konstruksi bangunan yang terletak di Kampung Gardu RT RW 03/06, Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melakukan penyimpangan perizinan.

Berdasarkan penelusuran Heru bersama Tim-nya di lokasi tersebut, pengerjaan bangunan terlihat sudah berdiri mencapai proses lebih kurang 40 persen.

Konstruksi bangunan yang diketahui peruntukannya untuk industri atau gudang, rupanya sudah memilki surat izin persetujuan lingkungan, yang mengatasnamakan sebagai pemilik inisial VV. 10 Nama-nama dan tanda tangan warga sekitar terlampir dalam isi surat tersebut.

Namun, dibalik fakta tulisan isi surat yang mengejutkan, kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah warga Desa Cileles Kampung Gardu Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dengan ini menyatakan sesungguhnya kami tidak keberatan atas berdirinya bangunan “Rumah Tinggal” yang terletak di alamat tersebut.

“Hasil penelusuran dan informasi yang kami terima, bermula sebelum bangunan itu berdiri, pemilik inisial VV (atas nama) mengajukan permohonan persetujuan kepada warga sekitar, bahwa dalam isi surat tersebut untuk membangun Rumah Pribadi, sehingga warga pun menanda tangani surat”, kata Heru dalam keterangannya kepada awak media, pada Rabu 30 Juli 2025.

Adapun, di dalam surat, Heru menegaskan, tanda tangan dan nama ketua RT, RW termasuk Kepala Desa setempat tidak tercantum, hanya pada kolom mengetahui yang terlampir tanda tangan dan nama saja.

“Perbuatan pemilik bangunan tidak jujur, dugaan kuat itu muncul, ketika surat permohonan persetujuan dinilai janggal, tindakan mengelabui RT, RW dan Kepala Desa setempat agar permohonan bagunan disetujui warga”, ujar Heru.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan tata kelola, maka dipastikan Bangunan berpotensi dapat dihentikan atau ditutup dan penghentian sementara”, tegasnya menambahkan.

Oleh karenanya, Heru menuturkan dugaan dengan tidak adanya izin dari RT/RW dan Kades setempat, pembangunan dapat dianggap ilegal dan warga atau pun masyarakat, memiliki hak untuk menutup kegiatan aktivitas bangunan Gedung tersebut. Ia juga segara membuat laporan terhadap para instansi terkait di Kabupaten Tengerang.

Heru juga akan terus mengawal proses tersebut hingga sanksi Adiministratif dan pidana dapat ditegakan.

“Dengan tidak adanya rekomendasi dari aparatur Desa dan Kecamatan setempat, maka pembanguan kami anggap ilegal, warga juga memiliki hak menutup pembanguan yang sedang berlangsung dan beroperasi itu, kami akan kawal terus prosesnya, hingga penegakan sanksi administratif dan pidana dilaksanakan,”pungkasnya

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.