Diduga Diperas …!! Tebusan Mobil di Tembak 65 Juta di ACC karena Nunggak 2 Bulan, Debitur Lapor OJK !!

oleh -53 Dilihat
Diduga Diperas ...!! Tebusan Mobil di Tembak 65 Juta di ACC karena Nunggak 2 Bulan, Debitur Lapor OJK !!

Serang | Antero.co – Dugaan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan penagihan yang tidak menyenangkan oleh oknum debt collector pihak ketiga PT Astra Sedaya Finance (ACC) dialami oleh salah satu debiturnya, Iwan Sofwan, pada Rabu (17/09/2025) pukul 15.30 WIB di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat.

Iwan, debitur mobil Daihatsu Terios yang tengah menunggak dua bulan (Agustus dan September), mengaku mobilnya dihentikan paksa di pinggir jalan raya. Kaca mobil digedor-gedor oleh sekelompok orang yang mengaku debt collector pihak ketiga dari ACC Finance.

“Posisi saya dicegat oleh depcoletor pihak ketiga, dikepung depan dua motor, belakang satu mobil, total delapan orang. Saya lagi bawa penumpang Grab, penumpang saya diturunkan,” tutur Iwan, kepada awak media, Jumat 3 Oktober 2025.

Setelah kejadian mencegat di jalan raya, Iwan kemudian dibawa ke kantor ACC Kebon Jeruk. Di sana, ia diinterogasi. Ia mengaku berniat membayar satu bulan tunggakan di lokasi, namun ditolak dengan alasan tunggakan sudah di-blok dan harus dibayar dua bulan penuh.

Lebih lanjut, Iwan menceritakan bahwa debt collector pihak ketiga tersebut langsung mengambil alih unit mobilnya, merampas kunci, serta mengeluarkan tas laptop dan kamera dari mobil. Barang-barang ini diduga masih berada di dalam mobil yang kini dikuasai pihak ACC.

Keesokan harinya, Iwan Sofwan mendatangi kantor ACC Serang untuk melakukan upaya penebusan. Ia berencana membayar dua bulan tunggakan, denda, dan biaya lainnya. Namun, ia dikagetkan dengan persyaratan dari pihak ACC.

Pihak ACC membebankan saya untuk bayar pihak ketiga terlebih dahulu, dan angkanya tidak rasional, sekitar Rp60 juta cuma tidak mau tertulis,” ungkap Iwan.

Menurut perhitungan Iwan, tunggakan dua bulan ditambah denda dan biaya lain seharusnya hanya berkisar Rp10 juta. Permintaan biaya penarikan hingga puluhan juta yang tidak berlandaskan dokumen tertulis tersebut dinilai Iwan sangat tidak masuk akal.

Dalam negosiasi ulang, Iwan sempat mengajukan angka penebusan final di Rp30 juta. Namun, pihak ACC justru menaikkan permintaannya dari Rp60 juta menjadi Rp65 juta dengan alasan adanya penanganan lain.

Merasa tertekan dan dirugikan oleh biaya yang tidak wajar, Iwan akhirnya melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses mediasi melalui zoom meeting dengan ACC Pusat pun telah dilakukan.

Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Pihak ACC Pusat menyarankan Iwan untuk melakukan take over atau percepatan pelunasan (pelunasan dipercepat), yang menurut Iwan justru semakin memberatkan.

Iwan sempat mengajukan solusi agar uang penarikan dan denda dihilangkan, dan ia hanya membayar angsuran saja. Ia menawarkan pembayaran keterlambatan dua bulan plus deposit angsuran tiga bulan (sampai Desember), dengan total sekitar Rp20 juta, namun tawaran ini juga ditolak oleh ACC. Pihak ACC menyarankan pelunasan dan mengiming-imingi diskon serta menyarankan untuk mencari lending (pinjaman) lain.

Melihat kebuntuan ini, Iwan Sofwan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.”Langkah ke depan saya akan coba melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri pihak ACC PT Astra Sedaya Finance dengan tuntutan ganti rugi atau unit kembali,” tegas Iwan

(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.