*Diduga Gudang Elektronik Ilegal Di Panongan, APH Akan Segera Ditindak*

oleh -158 Dilihat

Kab Tangerang | Antero.co – Tim Investigasi awak media menemukan sebuah ruko yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan berbagai macam alat elektronik diduga Ilegal berlokasi di daerah Panongan. Jumat (14/02/25)

Gudang penyimpanan berbagai macam barang elektronik diduga Ilegal berada di jl.Evergreen Boulevard barat no K 30/33 mekar bakti Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pemilik gudang yang di temui di lokasi mengaku bernama Bu Angkur, ketika wawancara tim awak media menanyakan ijin gudang elektronik dan pendistribusian barang elektronik, Bu Angkur bukannya menjawab malah menyodorkan sejumlah uang kepada tim awak media agar lokasinya jangan di liput.

Tim investigasi awak media semakin yakin bahwa gudang elektronik tersebut diduga ilegal jadi bu angkur langsung menyodorkan sejumlah uang kepada tim investigasi awak media.

Tim investigasi awak media akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri supaya dapat terungkap gudang elektronik diduga ilegal yang jelas merugikan negara.

Barang elektronik ilegal di Panongan, Tangerang terjual di marketplace. Sebagai pilar ke 4 demokrasi dan kontrol sosial dalam melakukan investigasi di lindungi oleh undang undang pers no 40 th 99. Media wajib memberikan informasi yang akurat bagi warga masyarakat agar mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf berjanji via chat WhatsApp bahwa temuan tim investigasi awak media akan segera di tindak lanjuti, “ujarnya

Sebab, diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional dan menawarkan produk ilegal tersebut melalui media online atau e-commerce, seperti Shopee dan TikTok. Bahkan sejumlah barang itu masih terlihat dijual. “Kita bisa lihat mungkin di e-commerce, ” Tambahnya

Helfi, memastikan pihaknya masih mendalami temuan ini termasuk berkoordinasi dengan marketplace untuk men-take down barang-barang ilegal itu.”Untuk take down e-commerce, kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-take down atas promosi by e-commerce tadi,” sebutnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang – barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya,” imbau Helfi mengakhiri

(Holidah Nuriah, ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.