DONNY PUTRA T., S.H. Heran, Sejak Pertemuan dengan KAPOLRES TANGERANG Kombes POL INDRA WASPADA, Kabupaten Tangerang Diduga Makin Marak Aktivitas DEBT COLLECTOR

oleh

Tangerang – Aktivitas penagih utang atau debt collector di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., mengaku heran dengan semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas penagihan utang di lapangan.

Donny menyampaikan keheranannya terhadap kondisi tersebut, terlebih setelah adanya pertemuan dengan Kapolres Tangerang, Kombes Pol. Indra Waspada. Menurutnya, masyarakat justru berharap adanya peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap praktik penagihan yang berpotensi meresahkan konsumen.

“Seharusnya masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Kami heran, mengapa aktivitas debt collector justru masih menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat,” ungkap Donny.

Menurut Donny, penagihan utang merupakan aktivitas yang diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila dalam praktiknya ditemukan intimidasi, ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau penarikan kendaraan secara sepihak, maka tindakan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

YLPK PERARI MINTA POLRES TANGERANG BERTINDAK

Donny Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses penagihan kewajiban konsumen kepada perusahaan pembiayaan. Akan tetapi, hak konsumen dan martabat masyarakat wajib dihormati.

YLPK PERARI meminta Polres Tangerang melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas debt collector, termasuk perusahaan jasa penagihan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami meminta kepolisian tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga melakukan langkah konkret. Apabila ada oknum debt collector yang melakukan pelanggaran hukum, jangan sampai dibiarkan,” tegasnya.

PERLINDUNGAN KONSUMEN HARUS MENJADI PRIORITAS

YLPK PERARI mengingatkan bahwa perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penagihan kewajiban konsumen harus tetap mengedepankan etika, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekerasan maupun intimidasi dengan alasan penagihan utang.

Donny berharap Kapolres Tangerang Kombes Pol. Indra Waspada dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar Kabupaten Tangerang tidak menjadi wilayah yang terkesan bebas dari pengawasan praktik penagihan bermasalah.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, termasuk konsumen yang berhadapan dengan persoalan pembiayaan,” pungkas Donny.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pandangan Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang. Dugaan meningkatnya aktivitas debt collector masih memerlukan data dan verifikasi lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Tangerang maupun pihak perusahaan pembiayaan.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.