*DPW JPMI Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Izin CV. GSM, Desak DPUPR Pandeglang Bertindak Tegas*

oleh -12 Dilihat

Pandeglang | Antero.co – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh perusahaan CV. Geri Setiawan Makmur (CV. GSM). Dalam audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, JPMI menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengkarantinaan, penggemukan, dan pemotongan hewan impor tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (21/7/2025), DPW JPMI Banten menegaskan bahwa perusahaan CV. GSM diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait izin tata ruang dan persetujuan bangunan gedung.

*Dugaan Pelanggaran dan Pencemaran Lingkungan*

Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian dan data yang dimiliki, CV. GSM belum mematuhi kewajiban administratif terkait izin lingkungan hidup. Perusahaan ini juga dituding telah mencemari lingkungan hingga menimbulkan keresahan warga di sekitar wilayah operasionalnya, yang berada di perbatasan Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

“Perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permentan Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yaitu sejauh 500 meter,” ujar Entis.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun mengkritisi praktik yang dilakukan tanpa mematuhi aturan hukum. “Investasi harus dijalankan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan. Jika tidak, justru akan merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” tegasnya.

*DPW JPMI Telah Tempuh Jalur Dialog dan Laporan Resmi*

Sebelumnya, JPMI bersama elemen masyarakat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Tugas Pemerintah Daerah Pandeglang, melibatkan DPMPTSP, DPUPR, Satpol-PP, dan DPKP, serta disaksikan oleh unsur DPRD Pandeglang dan perwakilan perusahaan.

Mereka juga telah melayangkan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), DPR RI, dan Mabes Polri, disertai kajian ilmiah dan testimoni masyarakat. Laporan tersebut mengungkap indikasi pelanggaran hukum lingkungan dan dugaan gratifikasi serta pembiaran oleh pihak terkait.

*DPUPR Pandeglang Akui Ada Kekurangan Izin*

Dalam audiensi, Dede dari Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pandeglang mengakui bahwa terdapat beberapa izin yang belum dipenuhi oleh perusahaan CV. GSM. Bahkan, untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPUPR baru menerima gambar teknis saja.

“Kami mengapresiasi informasi dan pengawasan dari DPW JPMI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ini penting karena kami juga memiliki keterbatasan dalam pemantauan di lapangan,” ungkap Dede.

*Desakan Tindakan Tegas dan Transparan*

Ahmad Syafaat, Koordinator II DPW JPMI Banten, mendesak DPUPR untuk segera mengambil langkah konkret dan menegakkan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya kepada Bupati, yang dinilai tidak serius menangani persoalan ini.

“Pemerintah daerah terkesan diam dan membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi. Kami menduga adanya kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan,” ujarnya.
JPMI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang dijalankan dengan mengabaikan hukum, merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.

*Ultimatum: Aksi Massa Jika Tak Ada Tindakan*

DPW JPMI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika pemerintah dan aparat tidak juga mengambil langkah konkret, mereka menyatakan siap menggelar aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pandeglang, Kantor KLH, DPR RI, dan Mabes Polri.

“Ini bukan soal politik, ini soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jika negara diam, kami yang akan bersuara,” pungkas Entis Sumantri.

//Lies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.