Banten | Antero.co – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu lingkungan hidup di Banten. Pada Rabu (30/07), perwakilan JPMI menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Provinsi Banten dalam rangka audiensi dan penyampaian laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan serta ketidakpatuhan perizinan yang diduga dilakukan oleh CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM), sebuah perusahaan penggemukan sapi impor asal Australia yang beroperasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Audiensi ini diterima langsung oleh Sekretaris DLH Provinsi Banten, Dr. Budi Darma Sumapradja, SH, M.Si, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, JPMI Banten juga menggandeng Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, sebagai bentuk kolaborasi kepemudaan dalam mendorong transparansi dan keadilan dalam penanganan isu lingkungan.
“Kami datang untuk menyampaikan laporan pengaduan dalam bentuk karya ilmiah Policy Brief, serta melakukan audiensi langsung agar DLH dapat turut mengawal persoalan ini secara serius dan mencari solusi konkret,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, kepada awak media.
Entis menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran izin oleh CV. GSM telah menjadi kekhawatiran masyarakat lokal, dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang secara serius. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka DLH yang telah menerima laporan dan berdialog secara langsung.
“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari DLH Provinsi Banten. Semoga lembaga ini dapat bersikap bijak dan tegak lurus dalam menyikapi laporan kami, demi keberlangsungan lingkungan yang sehat,” tambah Entis.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Budi Darma Sumapradja, mewakili DLH Provinsi Banten, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima dan menghargai laporan tersebut. Ia menyatakan DLH Banten menunggu hasil dari laporan yang telah juga ditujukan kepada instansi lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, DPR RI, Mabes Polri, dan Polda Banten.
Sementara itu, Ahmad Jayani, perwakilan KNPI Provinsi Banten, menyatakan bahwa pihaknya secara serius menanggapi laporan JPMI Banten. Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas CV. GSM.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan, termasuk potensi gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang komprehensif,” ujar Jayani.
Jayani menambahkan, investigasi harus mencakup penelusuran izin usaha CV. GSM, pengkajian dampak lingkungan secara menyeluruh, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat terdampak.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan fakta yang akurat. KNPI juga mendorong terjadinya dialog konstruktif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat terdampak, demi solusi yang adil dan berkelanjutan,” tutup Jayani.
KNPI Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya, demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Provinsi Banten.
//Njr