Dugaan Ruko Ilegal Tanpa izin PBG! di Karawaci: Lukman Hakim Sebagai Warga Bersuara Keras

oleh -56 Dilihat
Dugaan Ruko Ilegal Tanpa izin PBG! di Karawaci: Lukman Hakim Sebagai Warga Bersuara Keras

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Gelombang kekecewaan terhadap maraknya pembangunan ruko yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kian menguat. Kali ini, sorotan tajam datang langsung dari Lukmanul Hakim, salah satu warga setempat, yang mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk bertindak tegas.

Di tengah kesibukan proyek yang terus berjalan tanpa adanya papan informasi resmi (plang PBG), Lukmanul Hakim menyuarakan keresahan warga atas dugaan pelanggaran aturan yang terang-terangan terjadi. Kamis 30 Oktober 2025.

Statemen Keras Lukmanul Hakim: “Ada Apa dengan Pengawasan di Karawaci?”

Lukmanul Hakim menyoroti keganjilan dalam proses pengawasan di wilayahnya. Menurutnya, mustahil jika bangunan komersial berskala ruko bisa berdiri dan beroperasi begitu saja tanpa mengantongi izin, sementara petugas Penegak Perda rutin berpatroli.

“Kami sebagai warga Karawaci bertanya, ada apa dengan pengawasan di sini? Kalau bangunan ruko itu bisa berdiri kokoh tanpa PBG, berarti ada yang salah dengan sistem pengawasan kita,” tegas Lukmanul Hakim dalam pernyataannya.

“PBG itu bukan sekadar kertas, tapi jaminan teknis dan legalitas. Kalau diabaikan, ini merugikan daerah dan juga meresahkan kami karena mengesankan hukum bisa dibengkokkan.”

Ketiadaan PBG ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang terkait bangunan gedung. Izin ini mutlak diperlukan sebelum kegiatan konstruksi dimulai.

Desakan untuk Satpol PP dan DPMPTSP

Lukmanul Hakim mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang agar tidak bersikap pasif. Ia meminta agar sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga penyegelan, segera diterapkan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap Pemkot Tangerang segera turun dan membuktikan komitmennya dalam menegakkan Perda. Jangan sampai dugaan pembiaran ini terus menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Tangerang,” tutup Lukmanul Hakim.

 

 

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.