GWI Minta Dinas Tindak Tegas Oknum Guru Diduga Selingkuhi Istri Orang di Pandeglang

oleh -118 Dilihat
GWI Minta Dinas Tindak Tegas Oknum Guru Diduga Selingkuhi Istri Orang di Pandeglang

Pandeglang | Antero.co – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru berinisial JM dengan seorang ibu rumah tangga berinisial AM di Kampung Pasirpujit, Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga mengaku sudah lama mencurigai perilaku JM yang kerap keluar masuk rumah AM, bahkan di malam hari. Kecurigaan tersebut terbukti setelah warga bersama RT dan sejumlah ibu-ibu melakukan penggerebekan.

> “Kami bersama RT dan ibu-ibu lain ikut dalam penggerebekan waktu itu. Jelas sekali JM berada di dalam kamar bersama AM,” ungkap salah seorang warga.

 

Seorang saksi lain menambahkan bahwa kejadian berlangsung pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB, bahkan sempat direkam oleh warga.

Pasca-penggerebekan, JM maupun keluarganya disebut mendatangi sejumlah warga. Diduga langkah itu dilakukan agar kasus tidak meluas. Namun, sebagian warga memilih diam karena menilai JM memiliki kemampuan ekonomi lebih dibanding rata-rata warga sekitar.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga dianggap mencoreng dunia pendidikan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan agar tidak muncul kesan pembiaran.

GWI Desak Pemberhentian Oknum Guru

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut termasuk pelanggaran berat bagi seorang PNS.

> “Guru yang berselingkuh dengan istri orang dapat melanggar kode etik PNS dan dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal ini jelas diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS,” ujarnya.

 

Raeynold menambahkan, selain melanggar aturan hukum, tindakan tersebut juga menciderai martabat ASN. Aturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010, menegaskan bahwa PNS wajib menjaga kehormatan negara dan martabat pribadi.

> “Jika terbukti benar, kami mendesak dinas terkait untuk memecat oknum guru tersebut. Ini harus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak dinas terkait maupun instansi pendidikan tempat JM bertugas.

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.