Serang | Antero.co – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten) melalui Sekretaris Umumnya, N. Sujana Akbar, mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang wartawan saat melakukan tugas peliputan di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Insiden kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman dalam bekerja.
> “Kami di JAM-Banten menyatakan keprihatinan dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan terhadap insan pers. Tindakan ini tidak hanya mencederai fisik wartawan, tetapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi,” tegas N. Sujana Akbar dalam keterangan resminya, Kamis (21/08).
Lebih lanjut, Sujana meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut dan menindak tegas pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku.
> “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap motif di balik kekerasan ini, menangkap para pelaku, dan memastikan kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
JAM-Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi pers untuk bersolidaritas dan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Banten maupun secara nasional.//red
(BG)