Janji Walikota Serang Dianggap Hilang: Apakah Warga Sukadana Merasa Dikhianati?

oleh -111 Dilihat

Kota Serang | Antero.co – Pembangunan infrastruktur sering kali dianggap sebagai simbol kemajuan daerah, sehingga Pemerintah daerah pun kerap berlomba-lomba menunjukkan kemajuan nya melalui proyek-proyek strategis yang mengedepankan kemodernan, peningkatan, dan efisiensi tata kota.

Namun di balik pembangunan semua itu tak jarang juga ditemukan berbagai polemik sehingga terdapat suara suara rakyat kecil yang merasa tersisih serta terkesan di abaikan dalam hak-hak secara aspek sosial. Seperti satu contoh yang saat ini terjadi terhadap Warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Dalam sebuah konteknya, jelas ini terlihat oleh halayak umum dimana puluhan rumah warga telah tergusur oleh satu kepentingan proyek pemerintah. Tidak hanya itu, bahkan hal Ironisnya meluas isu isu yang menyebutkan bahwa janji-janji yang pernah dilontarkan oleh Walikota Serang Budi Rustandi, dianggap angin segar belaka dan tidak kunjung ditepati sehingga menyebabkan warga merasa dikhianati dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Kamis (10-7-2025)

Diketahui sebelumnya, berdasarkan beberapa sumber informasi yang kami himpun dilapangan sejak awal tahun 2024, Pemerintah Kota Serang telah mencanangkan program revitalisasi infrastruktur di kawasan Sukadana – Kecamatan Kasemen. Dimana program ini diklaim bertujuan untuk membangun fasilitas umum, memperluas jaringan jalan, serta memperbaiki sistem drainase yang selama ini kerap dianggap sebagai penyebab banjir tatkala musim hujan.

Namun dalam pelaksanaannya, disisi lain juga justru proyek tersebut telah memicu konflik besar di tengah masyarakat yang mengakibatkan puluhan rumah warga yang berdiri di atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun digusur secara paksa.

Pemerintah Kota Serang berdalih, bahwa lahan tersebut masuk ke dalam wilayah milik negara dan digunakan tanpa izin. Namun warga juga menolak tuduhan tersebut dengan alasan bahwa mereka telah menempati, membayar pajak, dan bahkan memiliki surat-surat legal administratif atas tanah yang mereka tempati.

Lebih dari sekadar penggusuran fisik, yang menjadi permasalahan utama adalah janji-janji yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kota – terutama yang sudah disampaikan langsung oleh Walikota Serang tatkala dirinya melakukan kampanye. Hal tersebut terungkap saat dirinya kerap sosialisasi dalam bentuk rapat-rapat bersama warga sebelum penggusuran dilakukan.

Seperti juga dalam sebuah keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan nama (inisial) menyebutkan bahwa saat kampanye di Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, Budi Rustandi, pernah berjanji akan memberikan tanah bengkok di Kampung Sukaluyu, sebagai pengganti bagi warga yang terdampak normalisasi sungai Cibanten agar mereka bisa membangun rumah sendiri.

“Namun, janji ini belum terpenuhi dan warga menagihnya karena mereka menolak untuk dipindahkan ke rumah susun sewa (Rusunawa) yang telah disiapkan pemerintah.

Secara ketentuan warga yang menempati Rusunawa Magaluyu, Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen, hanya di geratiskan selama batas waktu yang ditentukan, dan setelahnya nanti warga setempat diharuskan membayar sewa sendiri bulanan. Hal ini juga yang membuat warga merasa terbebani karna ketidak stabilan penghasilan yang dimiliki oleh mereka selaku warga terdampak.

Warga yang sebelumnya percaya pada janji pemerintah merasa tertipu juga terzhalimi, semua janji yang dilontarkan dianggap tidak lebih dari strategi untuk meredam penolakan warga.

“Sehingga kini, banyak dari mereka yang kehilangan tempat tinggal, serta hilangnya harapan memiliki rumah yang layak untuk stabilitas hidup.

Sebelumnya, pada hari Rabu, 2 Juli 2025, warga Sukadana 1, juga sempat melakukan aksi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan di jalan. Demonstrasi ini dilakukan dengan cara membakar ban bekas di tengah jalan sebagai upaya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Warga Sukadana 1, yang telah lama menantikan kehadiran Budi Rustandi, untuk membahas masalah pembongkaran rumah-rumah di daerah tersebut. Namun, hingga saat ini, Budi Rustandi, belum pernah muncul untuk menghadapi warga langsung. (opini kita)

Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, Iwan Sunardi, Kepala DPUPR Kota Serang, yang bertindak sebagai perwakilan Budi Rustandi, menandatangani materai untuk menunda pelaksanaan pembongkaran. Kesepakatan ini mencakup rencana untuk menggunakan sebagian rumah yang sudah dibongkar sebagai jalan untuk Beko, serta membiarkan rumah-rumah yang belum dihancurkan tetap berdiri. Dengan kesepakatan ini, diharapkan masalah pembongkaran rumah-rumah di Sukadana 1 dapat diselesaikan dengan lebih baik dan warga dapat hidup dengan lebih tenang. Tetapi pada hari jumat, 4 juli 2025 tiba tiba terjadinya pencabutan listrik dan meteran listrik secara mendadak tanpa memberitahukan kepada warga setempat terlebih dahulu, sehingga membuat warga bermalam tanpa adanya listrik.
Penggusuran yang terjadi di Sukadana menjadi sorotan tajam, kisah warga Sukadana adalah potret nyata dari sisi gelap pembangunan yang sering kali diabaikan. Mereka bukan menolak kemajuan, tapi menuntut hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

Dalam demokrasi yang sehat, pembangunan tidak boleh menjadi alat penindasan. Justru harus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk hidup lebih baik, bukan menjadi alasan untuk mencabut hak-hak mereka. Seharusnya Walikota Serang harus menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan kekuasaan absolut. Janji kepada rakyat bukan sekadar kata-kata saat kampanye, tapi komitmen moral dan politik yang harus ditepati. Warga Sukadana telah cukup menderita, kini saatnya keadilan ditegakkan. Di sisi lain warga diharapkan memperjuangkan hak-hak mereka secara damai dan terorganisir agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, penting bagi warga untuk membangun komunikasi yang aktif dan terbuka dengan pemerintah daerah agar setiap aspirasi dapat disampaikan dengan jelas dan memperoleh tanggapan yang adil.

Sebagai dasar catatan penting: Telah Diketahui juga bahwa sudah dilakukan nya MoU Pemerintah Kota dengan warga yang terdampak, telah dituangkan nya kesepakatan berita acara dalam bentuk kompensasi berupa uang kerohanian dengan besaran nominal (Rp) yang disepakati untuk 244 warga terdampak, pada hari Senin 7-7-2025 kemarin.

Penulis Artikel: Devi Fatmala, Fuza Meyla Putri, Ihat Muflihat, Rt Riska Agustina.
Mahasiswi Administrasi Publik STIA Maulana Yusuf Banten.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.