*Kades Pasanggrahan Resmi Di Laporkan Oleh Dua LSM Ke Polresta Kabupaten Tangerang*

oleh -82 Dilihat

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Dampak statement kepala Desa Pasanggrahan pada Musrenbang Kecamatan Solear pada hari Rabu tanggal (22/01/2025), yang menjadi sorotan tajam khususnya para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kini telah resmi di laporkan ke Polresta Kabupaten Tangerang dengan Nomor : 59/I/YAN 2.4.1/2025/SPKT Oleh Dahlan, S.Pd. dari Lsm (DOBRAK) serta Heru selaku Sekjen dari Lsm (PLOPOR) kini tinggal menunggu tim penyidik melakukan penyidikan kepada Oknum Kades Pasangrahan. Senin (27/01/25)

Di tambah beredarnya video klarifikasi dari oknum Kades Pasanggrahan tidak menggugurkan pidana serta di anggap klarifikasi sang oknum Kades tersebut, cacat formil dan tidak membuat citra marwah khususnya kelembagaan Swadaya Masyarakat (LSM) kembali baik dan diduga melanggar undang-undang ITE, Nomor 45 pasal 19 tahun 2016.

Saat di datangi awak media, Heru selaku Sekjen dari Lsm (PLOPOR) menerangkan bahwasanya,

“Tidak cukup sampai dengan video klarifikasi semua selesai, kami akan tetap menempuh jalur hukum dan sudah kami laporkan tinggal menunggu tim penyidik melakukan penyidikan kepada Oknum Kades Pasanggrahan,”Ungkapnya.

Dikarenakan bidang tindak pidana KRIMSUS sedang tidak piket namun Agus selaku penyidik unit PPA sudah berkomunikasi langsung melalui Via Seluler,

“Saya sudah sampaikan kepada pihak bidang tindak pidana “KRIMSUS” dan akan segera di tindak Lanjuti,”Jelasnya.

Sama halnya dengan Dahlan Abdul Rajak, S.Pd. selaku ketum dari LSM (DOBRAK), mengatakan kepada awak media.

“Semua pasti ada konsekwensinya seperti yang tertera pada undang – undang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311KUHP yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian atau sara, serta Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2008 11 Tahun 2000,”Pungkasnya.

“Dan selanjutnya kita serahkan kepada APH,” yang dapat menyimpulkan pasal tersebut serta pihak penyidik yang mempunyai Otoritas kewenangan dalam menerapkan pasal dan KUHP, yang jelas kami melaporkan dan alhamdulillah dalam (DUMAS).”Tambahnya.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.