Jakarta | Antero.co – Mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai mencerminkan krisis serius dalam penegakan hukum dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum di Indonesia. Senin (12/05/26)
Adil, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, menilai bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht seharusnya menjadi akhir dari proses pencarian keadilan dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. Namun dalam praktiknya, masih terdapat putusan pidana yang tidak segera dieksekusi meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap selama bertahun-tahun.
“Ketika putusan pengadilan yang sudah final tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pengadilan, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri,” ujar Adil dalam keterangannya.
Sorotan utama diarahkan pada kasus terpidana Silfester Matutina yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung sejak tahun 2019, namun hingga kini belum dieksekusi. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan.
Menurut Adil, alasan belum ditemukannya terpidana sulit diterima publik mengingat keberadaan yang bersangkutan diketahui secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) secara hukum tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht.
“Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi. Karena itu, pelaksanaan putusan tidak boleh bergantung pada pertimbangan non-yuridis ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, pengangkatan terpidana sebagai Komisaris Independen di sebuah BUMN pada tahun 2025 dinilai memperburuk persepsi publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Kondisi tersebut dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat kesan adanya standar ganda dalam penerapan hukum.
Adil juga mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi terkait lambatnya eksekusi. Namun demikian, ia menilai pengawasan harus diikuti dengan mekanisme akuntabilitas yang nyata agar tidak berhenti sebatas formalitas administratif.
Dalam keterangannya, Adil mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem eksekusi putusan pidana, antara lain melalui:
penetapan batas waktu pelaksanaan eksekusi putusan inkracht,
penguatan sistem pelacakan terpidana lintas lembaga,
pemberian sanksi terhadap kelalaian aparat,
serta pembatasan pengangkatan jabatan publik bagi terpidana yang putusannya belum dieksekusi.
“Negara hukum tidak cukup hanya ditegaskan dalam konstitusi. Ia harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan putusan pengadilan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
(Soleh)





