Kabupaten Tangerang | Antero.co – Penyidik Direktorat I Keamanan Negara Polda Banten kembali memanggil saksi tambahan terkait kasus dugaan perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh. Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis (11/09/2025) untuk melengkapi data dan keterangan saksi.
Sebelumnya, pada Senin (8/09/2025), penyidik telah meminta keterangan Ketua DKM (AY) dan seorang pedagang (PY) yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa perobohan masjid tersebut.
Hari ini, dua saksi tambahan berinisial TH dan AR turut hadir untuk dimintai keterangan. Mereka didampingi kuasa hukum PH Rizal serta Ketua Umum Yayasan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara.
Kuasa hukum Rizal menyampaikan bahwa proses klarifikasi saksi berjalan lancar.
> “Pada siang ini kita menghadiri undangan pemeriksaan saksi tambahan. Empat saksi telah melengkapi data klarifikasi sebagaimana diminta penyidik Subdit I Polda Banten,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa tindak lanjut setelah pemeriksaan ini adalah verifikasi lapangan.
> “Tahap selanjutnya penyidik akan melakukan olah TKP dan pemeriksaan BAP terhadap oknum terkait, sesuai instruksi penyidik Polda Banten,” pungkasnya.
Analisis Hukum
Perobohan rumah ibadah seperti masjid berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah aturan hukum. Pertama, Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kedua, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang melindungi keberadaan rumah ibadah.
Jika masjid tersebut termasuk bangunan tua yang memiliki nilai sejarah, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, tindakan menghalangi kegiatan ibadah bisa dijerat Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.
Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar perdata atau konflik internal, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana serius yang menyangkut perlindungan rumah ibadah dan kebebasan beragama.
(BG)