Korban Penganiyaan Akibat Motor Cicilan Nunggak Oleh Petugas Eksternal (Martel)

oleh -42 Dilihat
Korban Penganiyaan Akibat Motor Cicilan Nunggak Oleh Petugas Eksternal (Martel)

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Aksi Martel membuat Yusril Cahyadi pengendara motor Honda CB 150 r tahun pembuatan 2017 nopol BE 5227 ZF.roda dua mengalami cidera karena diberhentikan secara paksa Pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib.dikampung Cilonggok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang Banten. Senin (18/08/25)

(PT B) perusahaan pembiaya yang beralamat Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan (PT S) Kecamatan Cikupa. juga memiliki kantor dibilangan mardi gras yang memiliki pasukan Martel mengadakan penyerobotan kepada unit motor Honda CBR 150 cc yang dikendarai pria muda yang menunggak hingga terjadi jatuh dan mengalami cidera pada kaki dan tangan cukup serius.

Yusril Cahyadi selaku korban menjelaskan bahwa berawal pihak martel dari eksternal diduga dari (PT S) kerjasama dengan (PT B) . yang sering menangkap motor konsumen yang mengalami macet pembayaran cicilan tepatnya dikampung terap Kecamatan Sindang jaya, Kabupaten Tangerang – Banten. Dibawa ke kantor eksternal PT BSN diwilayah Kampung Cilonggok Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Banten. Setibanya dikantor Eksternal mereka menerangkan tentang tunggakkan motor dimana angsuran baru masuk dua kali, setelah pihak unit memohon untuk penyelesaian bagaimana motor tidak diamankan oleh pihak eksternal, karena tidak ada musyawarah yang memuaskan akhirnya mereka membawa paksa kendaraan untuk dibawa kekantor lesing wilayah Panongan tepatnya Perumahan Citra Raya.

Dan masih menurutnya bahwa dirinya merasa telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan awal mula kejadian korban sedang mengendarai motor kemudian dicegat oleh Martel dan sepeda motor diadakan cek fisik oleh martel kemudian sepeda motor dibawa paksa oleh martel tersebut, setelah itu korban di maki-maki dan sepeda motor didorong sehingga mengenai korban, lalu kemudian pelaku menyundut roko dan mengenai pipi sebelah kiri yang menyebabkan luka bakar dan korban mengalami luka lecet dipaha sebelah kanan, luka lecet dibetis sebelah kanan dan dengan kejadian itu pihak korban melaporkan kepihak kepolisian Sektor Pasarkemis Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat dengan nomor STBPM /107/YAN,2,4,1/Vlll/2025/SPKT 3/SEk.PSK
Di keluarkan dipasarkemis Jumat tanggal 15 Agustus 2025 An Kapolsek Pasar Kemis SPKT 3.Ridwan Susilo AIPDA NRP 82051334,”Jelas Korban

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.