Kuasa Hukum NOVI ANDRA,SHI.,M.I.K Mendampingi Terlapor Teekait Tuduhan Pencabulan di Polres Jakarta Selatan

oleh -28 Dilihat
Kuasa Hukum NOVI ANDRA,SHI.,M.I.K Mendampingi Terlapor Teekait Tuduhan Pencabulan di Polres Jakarta Selatan

Jakarta | Antero.co – Kuasa Hukum dari terlapor Suhartono, yang beralamat di Jl.Kebon Sayur RT.007/RW.003 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, mengaku di fitnah oleh seseorang yang bernama Topik Hidayat yang menyatakan klien kami melakukan pencabulan terhadap anaknya. Padahal Klien kami Suhartono hanyalah seorang tukang ojek dan ahli pijit. Yang mana anak dari Topik Hidayat meminta kepada klien kami untuk memijatnya. Kejadian ini memang sudah lama sekitar sebelum bulan puasa ramadlan tahun lalu. Kamis (31/07/25)

Anehnya kenapa laporannya baru sekarang? kejadian yang sudah sekian lama, sehingga kuasa hukum memahami perkara adalah fitnah bagi klien kami. Klien kami hanya melakukan tindakan memijat anaknya yang bernama Fachry. Memijat sekitar tepak kaki, betis, paha, pinggang dan punggung selama lebih kurang 20 menit. Tidak pelecehan seksual dan tidak sesuatu tindakan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan kepada klien kami. Itu hanya fitnah dan kebohongan saja.

Lebih lanjut kuasa hukum Novi Andra mengatakan dan menyebutkan Terlapor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1605/V/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel /Polda Metro Jaya tanggal 09 Mei 2025 atas nama Pelapor Sdr.TOPIK HIDAYAT, yang diduga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi pada bulan Desember 2024 di Jl.Puyuh RT.003/RW.002 Manggarai, Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah untuk melakukan tindakan yang keji itu.

Lebih lanjut kuasa hukum Novi Andra menyatakan bahwa jika sampai klien kami berstatus tersangka, maka kami akan mempersiapkan langkah-langkah hukum melakukan PRAPERADILAN.

Hal tersebut sangat merugikan klien kami terkait harga diri, pencemaran nama baik dan membuat berita palsu. Sesuai Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh seseorang melakukan tindak pidana atau perbuatan tertentu dengan maksud mencemarkan nama baiknya, dan tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.