JAKARTA, antero.co – Pimpinan Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., selaku pendamping dari prinsipal atas nama Anjis Bambang Saputra (39) mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Agung RI, pada Kamis (23/01/25).
“Kami selaku pendamping prinsipal baru saja mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 31 ayat 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020,” kata Andi sambil menunjukkan surat bukti pendaftaran permohonan kepada awak media, Kamis (23/01/25) siang.
“Mengenai materi permohonan dalam waktu dekat akan kami berikan kepada rekan-rekan jurnalis,” imbuhnya..
Pada kesempatan yang sama, Anjis Bambang Saputra selaku prinsipal mengungkapkan bahwa norma batasan usia pensiun karyawan Satpam perorangan dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 tentang 2020 merugikan pribadinya beserta rekan-rekannya se-profesi.
Anjis yang saat ini bekerja sebagai karyawan Satpam di Kantor Cabang BRI Jelambar tersebut menerangkan bahwa dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tersebut
Polri membatasi usia pensiun karyawan Satpam, sedangkan untuk karyawan Satpam perorangan seperti dirinya batasan usia pensiun lebih rendah dibandingkan dengan para purnawirawan TNI Polri yang berprofesi sebagai Satpam.
“Jadi, terkait pengaturan pembatasan usia pensiun karyawan Satpam perorangan, kami meminta pendapat dari LKBH Tri Sakti,” ungkap Anjis.
“Di sana (LKBH Fakultas Hukum Tri Sakti) cukup lengkap ya, ada praktisi, ada rekan-rekan mahasiswa yang begitu giat membantu, pokoknya cukup lengkap ya termasuk di sana ada pendapat ahli, yang berpendapat bahwa kewenangan Polri ditinjau dari berbagai peraturan perundang-undangan sebetulnya jauh membatasi usia pensiun karyawan seperti kami,” tuturnya.
Menurut Anjis, pembatasan norma usia pensiun karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Dimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut usia pensiun diserahkan kepada pengusaha dan karyawan,” terang Anjis.
Lebih lanjut Anjis yang mengaku anggota dari APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) itu memaparkan bahwa selain pengaturan pembatasan usia, perlakuan diskriminasi juga merupakan isu yang didalilkan dalam permohonan uji materil yang dimohonkan pihaknya ke Mahkamah Agung.
“Untuk itu, karena kedua isu tersebut merugikan kami, maka sesuai kompetensi dan kewenangan hak uji materil yang dimiliki Mahkamah Agung dalam permohonan kami mohon Mahkamah Agung berkenan menghapus norma pembatasan usia pensiun dalam Pasal 31 ayat 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020,” papar Anjis.
Pantauan di lokasi pelataran PTSP Mahkamah Agung RI, selain Andi Widiatno tampak sejumlah pengurus LKBH Fakultas Hukum Tri Sakti yang turut mendampingi prinsipal Anjis, di antaranya Sultan Zaki Hariri (Ketua Divisi Kemahasiswaan LKBH Fakultas Hukum Tri Sakti). Hadir juga Mayuli Setiawati Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) DPW DKI Jakarta, Bisman Butarbutar C.PI Ketua PWDPI DPC Jakarta Barat, beserta Divisi Hukum PWDPI, di antaranya Togab Butarbutar, S.E., S.H., dan Monang Simanjuntak, S.H.
Untuk diketahui, LKBH Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang sebelumnya bernama Badan Pembinaan, Konsultasi dan Bantuan Hukum (BPKBH) merupakan wadah para Dosen dan Mahasiswa yang melakukan tugas pemagangan guna menyalurkan serta mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan hukum dalam menerima dan menangani berbagai perkara dari kalangan sivitas akademika maupun masyarakat umum, seperti perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan sevagai sumber referensi dalam upaya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh sivitas akademika.
(Sri)