LSM KCBI skandal jual beli proyek perkim kabupaten tangerang bukti mafia birokrasi

oleh -74 Dilihat
LSM KCBI skandal jual beli proyek perkim kabupaten tangerang bukti mafia birokrasi

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Skandal proyek kembali mencoreng wajah pemerintahan Kabupaten Tangerang. Praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) mencuat ke publik. Kali ini, aroma busuknya menyeret oknum DPRD dan pejabat Perkim yang diduga terang-terangan memperdagangkan proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan skema fee 10–15 persen.

Tak berhenti di sana, oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru ikut menjadi kontraktor bayangan—suatu pelanggaran fatal yang memperlihatkan betapa rapuhnya integritas birokrasi.

Lebih parah lagi, oknum anggota DPRD disebut ikut memperjualbelikan proyek berbasis Pokok Pikiran (Pokir)—yang semestinya murni aspirasi masyarakat dari hasil reses. Fakta di lapangan, sekitar 380 paket proyek PL berbasis Pokir diduga dikuasai dan dibagi-bagi oknum dewan kepada kontraktor titipan.

Wakil Ketua Pimpinan Pusat LSM KCBI, Irwandi Gultom, menegaskan bahwa praktik tersebut sudah jelas melanggar undang-undang.

“Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tegas melarang anggota DPRD ikut proyek. Aturan ini bahkan diperkuat dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Namun di Kabupaten Tangerang, aturan hukum seakan tidak berlaku. DPRD dan pejabat Perkim justru sibuk memperdagangkan proyek rakyat,” kecam Irwandi.

Menurutnya, pola ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dilakukan secara sistematis, merugikan masyarakat luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Irwandi juga mengaitkan skandal baru ini dengan kasus lama.
“Ingat kasus Rp32 miliar yang dikembalikan oleh mantan Kabid Pertanahan, Dadang Darmawan? Kasus itu mandek, tidak jelas ujungnya. Sekarang muncul lagi praktik kotor jual beli proyek PL dan Pokir DPRD. Kalau aparat hukum kembali diam, publik wajar menilai mereka ikut melindungi mafia proyek,” tegasnya.

LSM KCBI menegaskan, APH mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejati Banten, hingga KPK harus segera turun tangan. Publik kini menunggu keberanian penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini.

“Kalau APH hanya jadi penonton, berarti hukum di Kabupaten Tangerang sudah mati. Mafia proyek dibiarkan berkuasa, sementara rakyat terus dirugikan,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi.

Keterlibatan oknum DPRD diduga kuat berasal dari Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang yang menjadi mitra kerja Dinas Perkim. Hal ini menambah daftar panjang dugaan kongkalikong antara legislatif dan eksekutif dalam monopoli proyek.

Irwandi mendesak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak tinggal diam.
“Ketua DPRD harus berani bertindak. Kalau tidak, berarti DPRD ikut membiarkan kejahatan ini. Kami akan terus kawal, sampai mafia proyek ini benar-benar dibongkar,” ujarnya.

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.