LSM KCBI Tuding Proyek SDABMBK Kota Tangerang Selatan Diduga Sarat Kongkalikong

oleh -239 Dilihat
LSM KCBI Tuding Proyek SDABMBK Kota Tangerang Selatan Diduga Sarat Kongkalikong

Tangsel | Antero.co – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPP- LSM KCBI) menilai Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan, diduga Setting paket pekerjaan Peningkatan Jalan Widya – Angsana Raya – Anggrek Loka Kecamatan Serpong dengan nilai kontrak Rp. 12.363.455.800,-00 dan Paket Proyek Pembangunan Turap Kali Cibenda dari Outlet Situ 7 (Tujuh) Muara menuju Hilir dengan nilai kontrak Rp.7.831.969.000,00 yang dimenangkan oleh CV. Galih Catinggi.

Hal itu diungkapkan Irwandi Gultom, sebagai Wakil Ketua PP LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kepada awak media pada Selasa 16 September 2025 di CFC Tangerang City.

” Kami dari LSM KCBI, menduga bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Galih Catinggi pada Paket Proyek di bawah SDABMBK Kota Tangerang Selatan, diduga sarat kongkalikong anatara pemberi proyek dengan pengerjaan proyek,” tegasnya.

Irwandi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas tersebut.

” Kami sudah melayangkan surat, namun belum ada respon dari dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan,” sebutnya.

Irwandi menyatakan bahwa Pemenang Tender Proyek dari Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan, yang di kerjakan oleh CV Galih Catinggi, ujar Irwandi berdasarkan fakta tersebut, CV Galih Catinggi, patut diduga cacat hukum dalam perikatan kontrak peningkatan jalan Widya Kencana – Angsana Raya – Anggrek Loka dan Paket Proyek Pembangunan Turap Kali Cibenda dari Outlet Situ 7 (Tujuh) Muara menuju Hilir Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

” Kami menduga bahwa praktek transaksi kontrak yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK dengan CV. Galih Catinggi diduga cacat hukum dan melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 415 dan 419 PP No. 5 Tahun 202 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan, belum memberikan keterangan resmi hingga berita diterbitkan di media.

(HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.