M. NURDIN, S.E., S.H., Ketua DPD YLPK PERARI Jawa Barat: “Jangan Ragu Pecat Anggota yang Mencedrai Institusi Polri

oleh

Jakarta | Antero.co – Seruan tegas terhadap praktik makelar kasus di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia menjadi perhatian publik. Komitmen pemberantasan praktik jual beli perkara, pemerasan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dinilai menjadi langkah penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dalam pernyataan yang disampaikan sebagaimana diberitakan, Kapolri Suyudi Aryo Seto menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri yang terbukti terlibat dalam praktik makelar kasus harus ditindak tegas, diproses sesuai ketentuan hukum, serta diberikan sanksi berat sesuai tingkat pelanggarannya.

Kapolri juga mengharapkan masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan pemerasan, intimidasi, maupun praktik tawar-menawar perkara yang melibatkan oknum aparat.

KAPOLDA DAN KAPOLRES DIMINTA EVALUASI ANGGOTA

Selain penindakan, perhatian juga diarahkan kepada jajaran pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek, agar terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggotanya.

Setiap pengaduan masyarakat harus ditanggapi secara cepat, profesional, dan transparan. Jangan sampai masyarakat justru dipersulit ketika mencari keadilan melalui institusi kepolisian.

Prinsip pelayanan kepolisian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan melindungi oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

JANGAN MENUNGGU VIRAL BARU BERTINDAK

Pesan penting lainnya adalah agar jajaran Polsek, Polres, maupun Polda tidak menunggu suatu persoalan menjadi viral terlebih dahulu untuk mengambil tindakan.

Setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang telah diterima harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa harus menunggu tekanan publik maupun pemberitaan media.

Kecepatan merespons pengaduan merupakan salah satu ukuran keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

M. NURDIN: APRESIASI LANGKAH TEGAS KAPOLRI

Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Jawa Barat, M. Nurdin, S.E., S.H., menyampaikan apresiasi terhadap komitmen pemberantasan makelar kasus dan pembenahan internal institusi Polri.

Menurutnya, keberanian membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan merupakan langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

“Kami sangat mengapresiasi apabila komitmen ini benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Jangan hanya menjadi slogan. Siapa pun anggota yang terbukti menjadi makelar kasus, melakukan pemerasan, intimidasi, atau memperjualbelikan perkara harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas. Bila pelanggarannya memenuhi ketentuan pemberhentian, jangan ragu untuk memecatnya,” tegas M. Nurdin.

Ia juga berharap seluruh jajaran kepolisian membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum aparat.

“Polri harus menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan dan keadilan, bukan tempat masyarakat merasa takut. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena ulah segelintir oknum,” tambahnya.

YLPK PERARI DORONG POLRI BERSIH DAN PROFESIONAL

YLPK PERARI berharap komitmen pemberantasan makelar kasus dapat dilaksanakan secara konsisten, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian di daerah.

Pengawasan internal, transparansi penanganan pengaduan, serta penegakan disiplin dan kode etik harus menjadi bagian dari pembenahan institusi.

Masyarakat membutuhkan kepolisian yang profesional, humanis, responsif, dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BRAVO POLRI!

Selamat mengabdi untuk masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salam hormat,

M. NURDIN, S.E., S.H.
Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Jawa Barat

Dari Perjuangan Anak Negeri, yang selalu bermimpi mewujudkan INDONESIA HEBAT.

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.