Kabupaten Tangerang | Antero.co – Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, Media Center Jayanti (MCJ) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait pembangunan proyek SDN Pabuaran II dan SMPN 2 Jayanti. Jumat (12/09/25).
Permohonan audiensi ini muncul setelah tim MCJ melakukan investigasi lapangan, menemukan sejumlah dugaan permasalahan pada proyek pembangunan sekolah. Di antaranya, pekerjaan di SDN Pabuaran II yang disebut-sebut tidak mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diwajibkan. Selain itu, proyek pembangunan SMPN 2 Jayanti diduga menggunakan material paving block berkualitas rendah.
Temuan ini menurut MCJ perlu diklarifikasi dan dibahas langsung dengan pihak Dinas Pendidikan. Namun, berdasarkan catatan, audiensi yang telah dijadwalkan terkesan beberapa kali diundur. Tim MCJ menyebut sudah tiga kali jadwal mediasi berubah dengan alasan kesibukan pejabat terkait.
Dalam pertemuan terakhir, perwakilan Disdik yang diwakili oleh Dedi, Bidang SMP, menyampaikan pihaknya akan melakukan cross check ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Kegiatan memang banyak, jadi kami mencari waktu yang tepat agar audiensi bisa berjalan maksimal,” jelas Dedi saat ditemui.
Analisis dan Catatan
Dari sisi hukum dan tata kelola:
Proyek pendidikan yang dibiayai dari APBD atau APBN wajib mematuhi standar K3 sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi bisa dikategorikan sebagai wanprestasi kontrak atau dugaan penyimpangan, yang dalam kasus tertentu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.
Dari sisi etika pemerintahan:
Tertundanya audiensi berulang kali dapat menimbulkan kesan kurang transparan dan lamban dalam merespons kontrol publik. Padahal, keterbukaan informasi dan dialog adalah bagian dari amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, desakan MCJ agar segera dilakukan audiensi resmi dinilai relevan untuk memastikan pengawasan publik terhadap kualitas pembangunan sekolah tetap berjalan dan tidak merugikan masyarakat maupun siswa di kemudian hari.
(BG)