Oknum Anggota Dishub Halangi Tugas Wartawan di Terminal Pakupatan Serang, Diduga Rugikan UMKM Sekitar

oleh -7 Dilihat

Serang | Antero.co – Tindakan arogan kembali diperlihatkan oleh oknum aparat pemerintah. Kali ini datang dari salah satu anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kementrian bernama Indra, yang diduga menghalangi tugas jurnalistik dua wartawan saat menjalankan tugas peliputan investigatif di kawasan Terminal Pakupatan, Selasa (26/6).

Dua wartawan tersebut, Samsul dan Sapani, dari PPBNI Satria Banten PAC Cipocok Kota Serang, datang untuk mengonfirmasi informasi dari masyarakat terkait adanya pembangunan yang diduga berupa mini market di area terminal. Proyek pembangunan tersebut memicu keresahan para pedagang kaki lima di sekitar terminal karena dinilai dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

Namun, bukannya mendapatkan keterangan atau sambutan baik sebagai insan pers yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keduanya justru dihalang-halangi dan hampir terjadi adu fisik dengan oknum anggota Dishub tersebut.

“Kami hendak meminta klarifikasi langsung kepada Waluyo selaku pimpinan terminal, tapi malah dihalangi oleh oknum bernama Indra. Kami diminta buat janji dulu dan isi buku tamu, padahal ini urusan publik,” tegas Samsul.

Situasi semakin tidak kondusif ketika diketahui bahwa pimpinan terminal, Waluyo, berada di kantor saat itu, namun tidak merespons panggilan telepon dari kedua wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.

Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

Tindakan Indra jelas bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak **Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Penghalangan terhadap kerja pers bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam konteks ini, informasi tentang pembangunan tanpa papan proyek, tanpa IMB, dan tanpa transparansi adalah hak publik untuk diketahui.

“Kami tidak ingin konflik, tapi ini bentuk intimidasi terhadap tugas kami. Jangan sampai wartawan selalu dijadikan musuh ketika mencoba membuka kebenaran,” tambah Sapani.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Mengingat kejadian ini menyangkut penghalangan tugas jurnalistik dan potensi pelanggaran administratif dalam pembangunan di fasilitas publik, kami mendesak:

1. Wali Kota Serang dan Dinas Perhubungan segera mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.

2. Aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

3. Insan pers dan organisasi jurnalis untuk menyuarakan solidaritas dan menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers.

Jika kejadian seperti ini terus dibiarkan, maka kerja jurnalistik yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi akan terus dibungkam oleh oknum yang merasa kebal hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.