Pemkab Tangerang dituntut Bertindak:Jangan Biarkan CSR PIK2 Tutupi Jeritan Rakyat Kohod

oleh

Kabupaten Tangerang | Antero.co – Suksesnya acara Fun Walk Corporate Social Responsibility (CSR) yang digelar oleh PIK 2 di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seperti yang diberitakan oleh media, menjadi gambaran kemeriahan dan kebahagiaan warga yang menerima doorprize dan bantuan. Minggu (30/11/25)

Namun, kemeriahan ini justru memicu perbandingan tajam mengenai disparitas pembangunan dan perhatian sosial di wilayah yang masih berada di bawah payung administratif yang sama, yakni Kabupaten Tangerang.

​Berita tentang PIK 2 yang secara masif menggelar kegiatan CSR, membagi-bagikan hadiah berharga, dan menyalurkan bantuan sosial, menciptakan citra positif di satu sisi. Akan tetapi, kondisi ini kontras dengan situasi di banyak wilayah lain di Kabupaten Tangerang yang masih menghadapi tantangan infrastruktur dan sengketa lahan.

​Pengamat sosial dan lingkungan Kabupaten Tangerang, Jumadil Qubro, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini.

​“Ini miris dan menyedihkan. Di satu sisi, dengan matahari dan sinar bulan yang sama di Kabupaten Tangerang, rakyat di Teluknaga merasa senang. Sementara itu, di daerah yang lain, rakyat justru meradang. Teriakan dan persoalan warga Jiban Alar Desa Kohod ini pun harus diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Tangerang jangan diam,” tegas Jumadil Qubro.

​Menurut Jumadil Qubro, kontras ini menyoroti diskriminasi perhatian. “Sehingga, semua rakyat dengan adanya PIK 2 bisa tersenyum dan ruang gembira, jangan ada tangisan di deru deru alat berat yang menggusur tanah-tanah rakyat Kabupaten Tangerang.”

​Perbandingan ini menyoroti adanya gap yang signifikan dalam pemerataan kesejahteraan dan perhatian dari pihak pengembang besar maupun pemerintah daerah, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria.

​*Komentar Tambahan dan Tuntutan Aksi:*

​Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai peran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa kehadiran proyek raksasa tidak menimbulkan korban di pihak rakyat kecil.

1. ​Prioritas Penyelesaian Sengketa: Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan di Jiban Alar Desa Kohod dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Kasus ini harus dihentikan dari proses penggusuran yang merugikan warga hingga tuntas.
2. ​Transparansi dan Keadilan Lahan: Harus ada transparansi mengenai status kepemilikan lahan dan proses akuisisi yang dilakukan pengembang. Hak-hak warga lokal harus dijamin, dan kompensasi yang layak harus diberikan, bukan sekadar janji-janji CSR insidental.
3. ​Pengawasan CSR yang Komprehensif: Inisiatif CSR tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi masalah fundamental.

Dana CSR harus diarahkan untuk program pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus dialokasikan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dampak sosial dan lingkungan dari proyek pembangunan tersebut, bukan hanya untuk kegiatan fun walk dan doorprize.

​Pemkab Tangerang tidak boleh menutup mata terhadap jeritan warganya. Keseimbangan antara investasi besar dan perlindungan hak rakyat kecil adalah kunci menuju pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Tangerang.

 

 

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.