Pemprov Banten dinilai Tutup mata terkait kisruh koperasi Tani sejahtera

oleh -32 Dilihat
Pemprov Banten dinilai Tutup mata terkait kisruh koperasi Tani sejahtera

Banten | Antero.co – Koperasi tani sejahtera yang tiba tiba muncul untuk menjadi pengurus para pedagang UMKM yang setiap Sabtu Minggu berjualan di kawasan KP3B melejit namanya jadi perbincangan dikalangan pedagang sosial media dan para aktipis.

Koperasi yang belum diketahui badan hukumnya tersebut jadi mitra pemerintah entah melalui penunjukan atau entah apapun tiba-tiba bisa menjadi pengurus untuk mengelola barang atau aset milik negara ,menjadi tanda tanya ada apakah gerangan dengan Pemprov Banten .

Hasil survey wartawan di lapangan para pedagang atau pengusaha UMKM harus menjadi anggota koperasi tani sejahtera agar bisa berjualan di KP3B dengan syarat menyetor uang untuk iuran pokok anggota sebesar Rp 100.000 dan iuran wajib Rp 50.000
Serta iuran sukarela.

Sungguh sangat berbeda dengan azas koperasi, biasanya koperasi menulis kata simpanan bukan iuran karena simpanan adalah hak milik anggota yang bisa di ambil kembali, berbeda dengan kata iuran.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia iuran itu adalah kontribusi dana yang di bayarkan secara rutin kepada pengurus untuk kegiatan pengelolaan sesuatu hal atau kegiatan dan iuran bukan milik sipenyetor melainkan milik pengelola yang tak bisa diambil kembali.
Hasil pantauan wartawan kamis 24/7/2025 dilapangan telah banyak para pelaku UMKM yang mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang pada yang mengaku pengurus koperasi tani sejahtera dan pada pantauan wartawan pada hari Jumat 28/7/2025 banyak dari para pendaftar UMKM yang telah menyetorkan uang tak kebagian tempat bahkan sampai ada yang menangis, harus mengadu pada siapa.

Menanggapi hal tersebut ketua lembaga masyarakat KPK Nusantara Banten, Aminudin mengatakan pada wartawan bahwa diduga ada satu konspirasi untuk memunculkan nama koperasi tani sejahtera untuk mengurus lahan milik negara menjadi ajang bisnis yang menghasilkan uang, meskipun diduga koperasi tersebut belum jelas badan hukumnya bisa saja setelah booming kejadian ini pihak oknum tertentu mempasilitasi agar secepatnya badan hukum koperasi tersebut jadi.

Masih menurut Aminudin menyewakan aset atau mengelola barang milik negara tanpa sesuai prosedur adalah tindakan pidana apalagi ada pihak UMKM yang dirugikan telah mendaftar membayar mereka tidak kebagian tempat untuk berjualan.
Kegiatan koperasi tani sejahtera ini melanggar permenkeu no 115 tahun 2020.

Aminudin pun berkata pihak OPD terkait seperti Satpol PP Dinas lingkungan hidup terutama Dinas koperasi Provinsi Banten harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena di duga adanya pembiaran seolah mendukung koperasi tani sejahtera untuk mengelola barang milik negara dengan menabrak permenkeu no 115 tahun 2020.

Pihak LSM KPK pun akan berkirim surat kepada APH dan apabila perlu melakukan aksi di kantor Gubernur Provinsi Banten ujarnya pada wartawan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.