Pengendara R 2 Terjatuh Di Tumpukan Sampah Dijalan Nasional Pasar Jayanti, Kecamatan Jayanti Menjadi Sorotan Publik

oleh -62 Dilihat

Kab Tangerang | Antero.co – Lagi-lagi wisata sampah yang di duga jauh dari pantauan pemerintah Kecamatan Jayanti yang mengakibatkan pengendara roda dua tergelincir saat melintasi tumpukan sampah yang berserakan hingga kejalan Nasional, bertepatan di pasar Jayanti, kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Minggu (09/02/25).

Dalam hal ini pemerintah Kecamatan dan UPT2 Balaraja di pertanyakan para aktivis kontrol sosial terkait kinerjanya dalam mengambil sikap tegas dengan adanya penumpukan sampah yang sudah berceceran sampai kejalan Nasional.

Menurut saksi mata Iwan Ekel (49), warga masyarakat Jayanti, terkait pengendara roda dua tersebut terjatuh saat melintasi tumpukan sampah yang berada pada ruas jalan Nasional km 35 yang berlokasi di pasar Jayanti.

“Sangat di sayangkan dalam hal ini Otoritas pemerintah dan Dinas terkait jika tutup mata, apa lagi sudah memakan korban, ini di siang hari bagai mana dengan malam hari, jangan selalu berbicara terkait anggaran saja yang sudah jelas anggaran itu pasti ada,”Pungkas nya,

Begitu juga dengan korban berinisial SM (23) warga Kampung Kelapa, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang sangat mengeluhkan terkait regulasi pemerintah Kecamatan Jayanti atau Dinas lingkungan hidup adanya tumpukan sampah yang berada pada ruas jalan yang sudah lama menumpuk.

“Sampah yang berceceran itu membuat saya tergelincir saat saya melintasi arah pulang, untung saja tidak ada mobil dan langsung di selamatkan oleh warga setempat, hanya luka – luka dan motor lecet dan patah sedikit.”terangnya.

Dari tempat berbeda, Bonai selaku ketua Media Center Jayanti (MCJ) meminta kepada pemerintah Kecamatan Jayanti dan Dinas DLHK terkait implementasi regulasi dalam otoritas nya ini seperti apa???.

“Seharusnya buatkan secepatnya formulasi strategi terkait sampah, menurut saya ini lelucon perspektif jika tumpukan sampah berada di jalan hingga berceceran, bagaimana sih implementasi regulasi nya ini,”Tegasnya

(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.