Kabupaten Tangerang | Antero.co – Pembangunan Desa merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses ini, kolaborasi antar semua elemen di Desa menjadi kunci utama, termasuk peran penting Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat desa.
PKK sebagai organisasi yang berfokus pada pemberdayaan keluarga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mendukung program-program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah desa. Ketua PKK desa seharusnya menjadi mitra aktif yang mendorong partisipasi masyarakat, khususnya kaum ibu, dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sejalan dengan rencana pembangunan Desa.
Namun, penting untuk dipahami bahwa Ketua PKK bukanlah pemegang kebijakan pembangunan Insprastruktur. Tugas utama terkait pembangunan berada di tangan Kepala Desa bersama perangkat Desa yang telah diberi mandat melalui mekanisme pemerintahan resmi. Oleh karena itu, Ketua PKK tidak sepatutnya mengambil alih atau mengatur jalannya pembangunan, melainkan mendukung, menyosialisasikan, serta memastikan bahwa program pembangunan tersebut menyentuh langsung kepentingan keluarga dan masyarakat.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah Desa dan PKK akan melahirkan sinergi yang positif. Ketua PKK yang fokus pada tugasnya akan mampu mengoptimalkan 10 program pokok PKK yang meliputi pendidikan, kesehatan, ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi, yang secara tidak langsung mendukung suksesnya pembangunan Desa.
Sudah saatnya semua pihak menyadari batas kewenangan masing-masing dan berfokus pada peran strategisnya. Ketua PKK Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberdayakan masyarakat, bukan sebagai pengatur kebijakan pembangunan. Dengan semangat gotong royong dan kesadaran peran, desa akan tumbuh dan berkembang.
(BG)